Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan mengatakan pihaknya telah menyurati berbagai instansi agar pengosongan Pasar Sambas ditunda hingga selesai Lebaran 2026. Hal ini, kata Anggia, berkaitan dengan permintaan pedagang yang masih membutuhkan lapaknya untuk berdagang.
"Kita sudah mendengar aspirasi para pedagang, dan juga sudah menyurati Pengadilan Negeri Medan agar pengosongan bisa ditunda hingga usai Lebaran," ujar Anggia, Rabu (4/2/2026).
Sebelumnya, Pasar Sambas diminta untuk dikosongkan menyusul penetapan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Januari 2026 Nomor: 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo Nomor: 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ketetapan tersebut, Pasar Sambas harus dikosongkan paling lambat 4 Februari 2026.
Anggia mengatakan, pihaknya masih akan menyiapkan lokasi yang bisa digunakan untuk para pedagang Pasar Sambas yang harus berpindah tempat. Ia menyebut, pasar-pasar tersebut merupakan pasar yang berada di bawah naungan PUD Pasar.
"Pedagang bisa memilih mau ke pasar mana, tapi kita juga akan melihat kondisi pasar-pasar yang bisa digunakan untuk relokasi. Karena jumlah pedagangnya tidak sedikit, ada 355 pedagang," tambahnya.
Seorang pedagang sayur dan rempah di Pasar Sambas, Rospita Situmeang mengaku para pedagang kesulitan untuk mendapatkan lokasi untuk berdagang selain di Pasar Sambas. Menurutnya, banyak pembeli di Pasar Sambas yang sudah menjadi langganan.
"Itulah yang buat kami susah memikirkannya. Sementara cuma dari sini penghasilan kami, di sinilah lumayan pembelinya, dari orang Wahidin dan sekitarnya," kata Rospita.
Ia berharap Pemerintah Kota Medan dapat memperhatikan nasib para pedagang. Khususnya terkait lokasi berjualan setelah Pasar Sambas dikosongkan.
"Ada orang bilang kami berjualan di atas becak barang aja, tapi nanti dilarang karena di pinggir jalan. Jadi bingunglah kami ini harus ke mana. Semoga ada solusi lah," tutupnya.
(afb/afb)
