Badan Pusat Statistik (BPS) merilis garis kemiskinan untuk rumah tangga di Sumut sebesar Rp 3.706.015 per rumah tangga per bulan. Angka ini rata-rata untuk 5 anggota dalam satu rumah tangga.
"Garis kemiskinan rumah tangga miskin September 2025 adalah sebesar Rp 3.706.015/bulan," ungkap Kepala BPS Sumut Asim Saputra, Jumat (6/2/2026).
"Ini gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh suatu rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Garis kemiskinan rumah tangga di Sumut mengalami kenaikan 3,73 persen dibanding Maret 2026 dengan besaran Rp 3.572.687 per bulan.
Sementara itu, garis kemiskinan individu di Sumut per September 2025 menjadi Rp 718.220 per kapita per bulan. Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding Maret 2025 yang sebesar Rp 630.844.
"Pada September 2025 garis kemiskinan di Sumatera Utara sebesar Rp 718.220 per kapita per bulan. Jika dibandingkan dengan garis kemiskinan September 2024 Rp 648.336 garis kemiskinan Sumatera Utara September 2025 naik sebesar 10,78 persen," ujarnya.
Dari data tersebut, penduduk dengan pengeluaran di bawah Rp 718.220 per bulan atau sekitar Rp 24 ribu per kapita per hari masuk dalam golongan penduduk miskin.
Pada September 2025, komoditi makanan yang memberikan sumbangan terbesar terhadap Garis Kemiskinan menurut BPS Sumut baik di perkotaan maupun di perdesaan pada umumnya hampir sama. Beras masih berperan sebagai penyumbang terbesar Garis Kemiskinan baik di perkotaan (22,36 persen ) maupun di perdesaan (31,79 persen).
Empat komoditi makanan lainnya penyumbang terbesar Garis Kemiskinan di perkotaan adalah rokok kretek filter (10,26 persen), telur ayam ras (4,62 persen), cabe merah (4,03 persen) dan tongkol/tuna/cakalang (3,90 persen).
(astj/astj)