Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam? Ini 8 Golongannya

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam? Ini 8 Golongannya

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikSumut
Senin, 02 Mar 2026 19:40 WIB
Concept of zakat in Islam religion. Selective focus of money and rice with alphabet of zakat on wooden background.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Jakarta -

Zakat bukan sekadar kewajiban tahunan bagi umat Islam, tetapi juga instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan membantu sesama. Dalam ajaran Islam, penyaluran zakat tidak boleh sembarangan karena sudah diatur secara jelas siapa saja yang berhak menerimanya.

Ketentuan tentang golongan penerima zakat bahkan disebutkan secara tegas dalam Al-Qur'an. Terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, masing-masing dengan kriteria dan kondisi tertentu yang perlu dipahami agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat.

Orang yang berhak menerima zakat telah diatur dalam Al-Qur'an surah At Taubah ayat 60:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

ADVERTISEMENT

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Dikutip detikHikmah, berdasarkan surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang dikenal sebagai samaniyatu asnaf mustahik zakat, yaitu pihak-pihak yang berhak menerima zakat. Penjelasan mengenai delapan golongan penerima zakat tersebut juga diuraikan dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah.

1. Amil

Amil adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah Islam untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dari para muzakki (pembayar zakat). Termasuk di dalamnya petugas pencatat, bagian keamanan, serta penyalur zakat kepada para mustahik.

Amil berhak memperoleh bagian dari dana zakat yang terkumpul, maksimal sebesar seperdelapan dari total zakat. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun mereka tergolong mampu. Namun, jika jumlah tersebut belum mencukupi, pemerintah wajib menambahkannya dari kas negara.

2. Mualaf

Mualaf adalah orang-orang yang perlu didekati dan diteguhkan hatinya dalam Islam. Zakat diberikan kepada mereka karena keimanan yang belum kokoh, sekaligus untuk mencegah kemungkinan gangguan terhadap kaum muslimin serta mengambil manfaat demi kepentingan umat.

Para ulama fikih membagi mualaf menjadi dua golongan, yaitu muslim dan kafir. Pemberian zakat kepada nonmuslim dimaksudkan agar mereka tertarik kepada Islam atau setidaknya tidak membahayakan kaum muslimin.

3. Budak Belian (Riqab)

Meskipun praktik perbudakan secara formal tidak lagi ada pada masa kini, hakikat penindasan masih bisa terjadi. Misalnya, perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja atau pihak lemah. Mereka yang tertindas berhak menerima zakat agar terbebas dari kondisi yang menyerupai perbudakan tersebut.

4. Fakir

Fakir adalah orang yang memiliki kebutuhan hidup, tetapi tidak mampu memenuhinya. Umumnya mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

5. Miskin

Orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya.

6. Gharimin

Orang-orang yang memiliki utang dan mengalami kesulitan untuk melunasinya. Termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang berutang demi mendamaikan perselisihan, menjadi penjamin orang lain hingga harus menanggung utang tersebut, atau terpaksa berutang untuk kebutuhan mendesak dan upaya menjauhi perbuatan maksiat.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi yang menyatakannya sebagai hadits hasan:

عَنْ أَنسَ بْنَ مَا لِكِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ الْمُسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعِ أَوْلِذِي غُرْمٍ مُفْطِعٍ أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِع. (رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه والترمذي وحسنه)

Artinya: Dari Anas bin Malik, Nabi SAW bersabda: "Tidak halal meminta itu, kecuali bagi tiga orang, orang miskin yang demikian papa, orang yang memikul utang yang berat atau yang akan membayar tebusan darah."

7. Fisabilillah

Yang termasuk golongan ini adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah melalui ilmu maupun amal demi meraih keridaan-Nya. Menurut jumhur ulama, makna fisabilillah secara khusus merujuk pada perjuangan atau peperangan. Bagian ini diberikan kepada pejuang sukarelawan yang tidak menerima gaji dari pemerintah, termasuk guru sukarelawan atau pengajar agama yang tidak digaji negara.

8. Ibnu Sabil (musafir)

Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau harta. Mereka berhak menerima zakat untuk melanjutkan perjalanannya, selama perjalanan tersebut bukan untuk tujuan maksiat.

Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat

Dalam buku Cara Mudah Bertasawuf karya Abah H. Jamhari bin Kasman dijelaskan beberapa syarat bagi seseorang yang diwajibkan menunaikan zakat, yaitu sebagai berikut.

1. Beragama Islam

Zakat merupakan salah satu rukun Islam sehingga kewajiban ini hanya berlaku bagi seorang muslim. Nonmuslim tidak dibebani kewajiban zakat.

2. Mencapai Haul

Beberapa jenis harta baru wajib dizakati setelah dimiliki selama satu tahun penuh atau mencapai haul. Meski demikian, dalam praktiknya ada yang tidak selalu menunggu genap satu tahun untuk mengeluarkan zakat.

3. Mencapai Nisab

Harta yang dimiliki harus mencapai batas minimum tertentu atau nisab agar wajib dizakati. Walaupun dalam praktik tertentu jumlah harta belum sampai nisab, ada orang yang tetap memilih berzakat sebagai bentuk kehati-hatian dan dorongan ibadah.

4. Sudah Baligh (Dewasa)

Kewajiban zakat berlaku bagi orang yang telah dewasa. Anak-anak yang belum baligh tidak terkena kewajiban ini. Namun, apabila seorang anak memiliki harta yang telah mencapai nisab, maka wali atau pihak yang mengurus hartanya berkewajiban mengeluarkan zakat atas nama anak tersebut, dengan niat dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam syariat.

5. Berakal

Orang yang tidak berakal kedudukannya disamakan dengan anak-anak. Karena itu, wali atau pengampunya bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya.

Dengan memahami syarat-syarat wajib zakat menurut syariat tersebut, diharapkan tumbuh kesadaran untuk menunaikan zakat dengan penuh tanggung jawab, bahkan tanpa harus menunggu dorongan atau kewajiban formal.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Paripurna DPR Sahkan 8 Calon Anggota Baznas dari Unsur Masyarakat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads