OJK Kepri Terima 280 Laporan Pinjol Ilegal dan 88 Investasi Bodong Selama 2025

Kepulauan Riau

OJK Kepri Terima 280 Laporan Pinjol Ilegal dan 88 Investasi Bodong Selama 2025

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 04 Mar 2026 22:25 WIB
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mencatat masih maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong sepanjang 2025. OJK menyebut ada ratusan laporan pinjol ilegal yang diterima pihaknya pada periode tersebut.

"Kami menerima 280 laporan terkait pinjol ilegal serta 88 laporan investasi ilegal dari masyarakat Kepri sepanjang 2025. Laporan ini menunjukkan masih adanya aktivitas pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang merugikan masyarakat," kata kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, Rabu (4/3/2026).

Sinar menyebutkan OJK melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga menerima berbagai aduan penipuan keuangan. Modus yang dilaporkan beragam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai dari penipuan belanja daring, penipuan melalui telepon, investasi fiktif, hingga penipuan berkedok lowongan kerja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Secara nasional, OJK mencatat sekitar 417 ribu laporan penipuan keuangan telah masuk ke IASC. Dari jumlah itu, sebanyak 416 ribu rekening terkait penipuan berhasil diblokir dengan total dana yang diamankan mencapai Rp511 miliar.

"Melalui Indonesia Anti-Scam Centre, masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan keuangan agar rekening pelaku segera diblokir dan dana yang masih tersisa berpeluang diselamatkan," ujarnya.

Sinar meminta masyarakat yang menjadi korban dapat melapor melalui situs resmi IASC dengan melampirkan data diri, bukti kepemilikan rekening, kronologi kejadian, serta bukti transfer.

"Program IASC merupakan bagian dari Satgas PASTI yang melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, serta instansi pemerintah terkait lainnya," ujarnya.

Melihat masih banyak laporan tersebut OJK Kepri meminta masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas entitas jasa keuangan melalui kanal resmi sebelum bertransaksi. Sinar juga berharap masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

"Kita selalu mengingatkan masyarakat dengan lebih teliti. Walau aduan belum bisa direspon secara keseluruhan, akan tetapi dengan pemahaman literasi investasi bisa membuat masyarakat lebih berhati-hati," ujarnya.




(dhm/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads