Memperingati International Women's Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional, aliansi Women's March Medan melakukan aksi. Para aliansi juga menyampaikan 17 tuntutan di depan Pos Bloc, Medan, Sabtu(7/3/2026).
Aksi tersebut bertajuk "Dari Dapur, Pabrik, Ladang, dari akumulasi pengalaman perempuan yang menghadapi penindasan di berbagai ruang kehidupan.
"Dapur menjadi ruang pertama penindasan perempuan. Di sinilah kerja-kerja reproduktif, domestik dan perawatan berlangsung tanpa henti, tanpa upah, tanpa pengakuan dan perlindungan hukum," ucap kordinator aksi Rosi Anggriani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan di Sumatera Utara, ekspansi industri kelapa sawit serta industri ekstraktif terus meluas. Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, kemesraan pemerintah dengan korporasi justru menghadirkan penderitaan bagi perempuan adat.
"Ladang, lahan petani dan tanah adat menjadi rumah yang dirampas atas nama investasi. Hutan dibabat atas nama pembangunan, perusahaan perusak lingkungan dibiarkan tanpa tanggung jawab," ucapnya.
Ia menilai perempuan adat adalah kelompok yang paling menanggung kehancurannya. Sekaligus paling dikriminalisasi ketika berani mempertahankannya.
"Hingga hari ini, perempuan dan masyarakat adat di Sihaporas, Padang Halaban dan wilayah lainnya masih terus berjuang mempertahankan tanah leluhurnya. Serta ruang hidupnya, masa depan anak cucu mereka," tegas Rosi.
Rosi juga mengatakan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih jauh dari optimal. Efisiensi anggaran secara masif memangkas pos-pos penting perlindungan perempuan.
"Kita aliansi atau gerakan perempuan yang ada di Sumatera Utara melakukan aksi menyuarakan tuntutan. Diantaranya 17 tuntutan yang menyuarakan hak-hak perempuan," kata Rosi.
Ia mengatakan pekerja-pekerja domestik seperti ibu rumah tangga seringkali tidak dihargai. Serta tidak adanya perlindungan ketika perempuan jadi pekerja rumah tangga.
"Saat mendapat kekerasan dari majikan, bahkan negara tidak memberikan perlindungan. Makanya kami bersolidaritas untuk mensahkan segera Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah (Tangga PRT)," tandas Rosi.
Berikut 17 tuntutan Women's March Medan tahun 2026:
1. Perlindungan hak perempuan dan kelompok rentan yang bekerja, khususnya di sektor informal.
2. Hentikan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan tindak tegas setiap pelaku!
3. Hentikan Kekerasan Seksual dan optimalkan implementasi UU TPKS!
4. Sahkan segera RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga!
5. Alokasikan anggaran negara yang memadai untuk perlindungan korban KS dan kelompok rentan lainnya yang terdampak!
6. Perempuan harus bebas dari kemiskinan struktural!
7. Stop Kriminalisasi terhadap Perempuan Pembela HAM!
8. Penuhi upah dan hak yang setara untuk semua buruh tanpa diskriminasi berbasis gender!
9. Jangan pinggirkan kerja-kerja perawatan dan domestik!
10. Hentikan perilaku child grooming di lingkungan pendidikan dan lingkungan lainnya yang rentan!
11. Penuhi akses kesehatan yang inklusif bagi perempuan dan kelompok ragam gender dan seksualitas!
12. Hentikan segala hambatan bagi perempuan dan kelompok rentan dalam menjadi pemimpin!
13. Hentikan kebijakan berbasis kapitalisme yang merugikan perempuan dan masyarakat adat!
14. Hentikan kontrol dan pengekangan hak serta martabat perempuan atas nama agama dan budaya
15. Negara wajib memenuhi hak pemulihan bagi kelompok rentan yang terdampak kerusakan lingkungan!
16. Tingkatkan keterlibatan bermakna perempuan dan kelompok Rentan dalam keputusan berbasis ekologis!
17. Hentikan diskriminasi dan peminggiran terhadap kelompok disabilitas!
(nkm/nkm)
