Respons Mendikdasmen soal Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Gunakan Medsos

Respons Mendikdasmen soal Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Gunakan Medsos

Devita Savitri - detikSumut
Minggu, 08 Mar 2026 15:02 WIB
Mendikdasmen Abdul Muti bocorkan salah satu kunci kesuksesan dalam hidup.
Foto: Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (YouTube/Kemendikdasmen)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia resmi membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti beri dukungan dan apresiasi.

Dilansir detikEdu, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini akan berlaku mulai 28 Maret 2026 mendatang.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti beri mengatakan hal itu merupakan usaha pemerintah untuk bersama-sama melindungi anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan bersama-sama lintas kementerian untuk bagaimana agar anak-anak kita memiliki kebiasaan yang baik dan dapat terhindar dari penggunaan gawai yang berat," kata Menteri Mu'ti dalam acara Silaturahmi Mendikdasmen dengan Media, di Rumah Dinas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Jalan Cut Mutia 3, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/3/2026), ditulis Minggu (8/3/2026).

Menurut Menteri Mu'ti, kehadiran aturan ini tak bisa dipungkiri akan diikuti dengan tantangan yang berat. Perlu pengawasan yang ketat dari orang tua dan guru terkait usia.

ADVERTISEMENT

Menteri Mu'ti juga menyarankan langkah edukasi dari berbagai pihak terkait penggunaan media sosial.

"Maka yang diperlukan adalah pertama pengawasan dari orang tua, termasuk (soal) usia, kemudian yang kedua adalah dari guru, dan yang sangat penting tentu saja edukasi-edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial itu dapat berjalan efektif," sambungnya.

Saat ini, gawai sudah menjadi sebuah kebutuhan bagi manusia, termasuk bagi anak-anak sekolah. Di ranah pendidikan, penggunaan internet dan gawai terkadang diperlukan untuk mengakses materi pelajaran dari sumber daring.

Sehingga pengawasan yang ketat harus dilakukan. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan dari peraturan yang telah ditetapkan.

Menteri Mu'ti berharap, peraturan ini dapat membawa dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial bagi anak, sehingga generasi muda bisa diselamatkan dari berbagai risiko di ruang digital. Risiko yang dimaksud, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan kecanduan gawai.

"Supaya program ini dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan juga tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di detikEdu, baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads