Walkot Rico Kaji Regulasi Pemberian THR untuk PPPK Paruh Waktu Pemkot Medan

Walkot Rico Kaji Regulasi Pemberian THR untuk PPPK Paruh Waktu Pemkot Medan

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Selasa, 10 Mar 2026 18:00 WIB
Wali Kota Medan Rico Waas. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Foto: Wali Kota Medan Rico Waas. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Wali Kota, Rico Waas masih akan mengkaji pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. Menurutnya, pemberian THR kepada PPPK paruh waktu akan memperhatikan kemampuan anggaran.

"Nanti kita kaji dulu. Saya akan cek anggarannya. Kalau memang aturannya harus dibayar ya kita bayar," ujar Rico saat diwawancarai, Selasa (10/3/2026).

Dikatakan Rico, pihaknya juga akan memastikan pembayaran THR kepada PPPK paruh waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita melakukan sesuatu yang ada regulasinya," tambahnya.

Rico memastikan, pihaknya memberikan THR kepada pegawai yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Pokoknya kalau yang ada haknya kita berikan," tutupnya.

Diketahui, dalam petunjuk teknis pemberian THR yang dikeluarkan Kementrian Keuangan RI, PPPK diberikan THR dengan ketentuan:

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. Dalam hal ini, dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan, dimana n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya.

Dalam situs djpb.kemenkeu.go.id disebutkan bahwa misalnya terdapat PPPK yang masa kerjanya mulai per 1 Maret 2026, yang bersangkutan tidak diberikan THR karena mempunyai masa kerja kurang dari 1 bulan kalender Februari 2026 yang memiliki 28 hari kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri;

Dalam hal terdapat PPPK yang masa kerjanya mulai per 1 Februari 2026, yang bersangkutan diberikan THR sebesar 1/12 dikalikan penghasilan bulanan, karena telah memenuhi 1 bulan kalender bulan Februari 2026 namun belum memenuhi 2 bulan kalender Januari + Februari 2026; dan berlaku seterusnya sesuai bulan kalender.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads