Raqan Legalisasi Ganja Medis-Hukum Keluarga Masuk Prolega Tambahan 2026

Aceh

Raqan Legalisasi Ganja Medis-Hukum Keluarga Masuk Prolega Tambahan 2026

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 13 Mar 2026 17:30 WIB
Tanaman ganja yang ditemukan di kebun pinang, Aceh Besar. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut)
Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: Agus Setyadi/detikSumut).
Banda Aceh -

Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh mengumumkan rancangan qanun (raqan) yang masuk dalam program legislasi prioritas dan tambahan 2026. Raqan legalisasi ganja medis tahun ini masuk dalam program legislasi tambahan.

"Dalam rapat penyusunan Prolega Prioritas ini telah kami sepakati sebanyak 11 judul rancangan qanun Aceh program legislasi Aceh prioritas tahun 2026 dan sebanyak 11 judul rancangan qanun Aceh sebagai program legislasi Aceh tambahan tahun 2026," kata Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Irfansyah dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

22 raqan program legislasi itu diumumkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPR Aceh, Kamis (12/3). Politikus Partai Aceh itu menjelaskan, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sudah menggelar rapat untuk menentukan raqan qanun prioritas 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raqan yang ditetapkan itu mencakup usulan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Raqan yang prioritas itu di antaranya rancangan yang belum selesai dibahas sebelumnya maupun revisi setelah melihat perkembangan terbaru.

"Perubahan atau revisi baik dari segi judul maupun substansinya. Tentu saja perubahannya harus disesuaikan dengan kondisi Aceh sesuai dengan amanah UUPA dan MoU Helsinki," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Meskipun demikian, bila ada Rancangan Qanun Aceh yang mendesak untuk dibahas, maka masih terbuka ruang untuk dibahas sesuai dengan kebutuhan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun bahwa dalam keadaan tertentu DPRA atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Qanun di luar Prolega," lanjutnya.

Berikut judul program legislasi Aceh prioritas 2026:

1. Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Quran dalam Pendidikan Aceh.
Pengusul: DPRA

2. Rancangan Qanun Aceh tentang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah, dan Ekonomi Kreatif.
Pengusul: DPRA

3. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pengusul: DPRA

4. Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh
Pengusul: DPRA

5. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas 5 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe
Pengusul: Pemerintah Aceh

6. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Pengusul: Pemerintah Aceh

7. Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh
Pengusul: Pemerintah Aceh

8. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025-2045
Pengusul: Pemerintah Aceh

9. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan
Pengusul: Pemerintah Aceh

10. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas 10 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Pengusul: Pemerintah Aceh

11. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas 11 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh
Pengusul: Pemerintah Aceh

Sementara 11 program legislasi tambahan adalah:

1. Rancangan Qanun Aceh tentang Legalisasi Ganja Medis
Pengusul: DPR Aceh

2. Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah
Pengusul: DPR Aceh

3. Rancangan Qanun Aceh tentang Kemandirian Energi Aceh
Pengusul: DPR Aceh

4. Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Hewan Liar dan Hewan Peliharaan
Pengusul: DPR Aceh

5. Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Pengusul: DPR Aceh

6. Rancangan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan
Pengusul: Pemerintah Aceh

7. Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga
Pengusul: Pemerintah Aceh

8. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh
Pengusul: Pemerintah Aceh

9. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal
Pengusul: Pemerintah Aceh

10. Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
Pengusul: Pemerintah Aceh

11. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan
Pengusul Pemerintah Aceh




(agse/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads