Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) berencana melakukan pengadaan tanah seluas 5 hektare untuk tempat pemrosesan akhir/tempat pengolahan sampah terpadu (TPA/TPST). Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 5 miliar.
Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Paket ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 64699570.
"Belanja modal pengadaan tanah persil lainnya (TPA/TPST)," demikian tertulis dalam nama paket di website yang dilihat, Selasa (17/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek ini berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Sergai. Anggaran Rp 5 miliar itu bersumber dari APBD Sergai tahun 2026.
"Total Pagu: Rp 5.000.000.000," imbuhnya.
Dijelaskan jika metode pemilihan paket ini adalah pengadaan langsung. Dijadwalkan pelaksanaan kontrak berlangsung dari Februari-Maret 2026.
(niz/mjy)