Apakah Sah Bayar Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Sah Bayar Zakat Fitrah Diwakilkan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Anisa Rizki Febriani - detikSumut
Kamis, 19 Mar 2026 08:00 WIB
Concept of zakat in Islam religion. Selective focus of money and rice with alphabet of zakat on wooden background.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Medan -

Menjelang akhir Ramadan, banyak umat muslim mulai menunaikan zakat fitrah, termasuk dengan cara diwakilkan kepada orang lain. Cara ini dinilai praktis, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak.

Namun, muncul pertanyaan apakah zakat fitrah yang dibayarkan melalui perwakilan tetap sah menurut syariat? Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum dan ketentuannya agar ibadah tetap sesuai ajaran Islam.

Hukum Membayar Zakat Fitrah

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id." (HR Bukhari dan Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perintah membayar zakat secara umum juga menjadi rukun Islam yang tak boleh ditinggalkan. Terkait zakat dalam Al-Qur'an disebutkan pada surah At Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Hukum Membayar Zakat Fitrah Diwakilkan ke Orang Lain?

Dikutip detikHikmah dari buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia yang ditulis Ahmad Hudaifah, zakat secara bahas diartikan sebagai penyucian diri. Dari segi istilah, makna zakat berarti kewajiban mengeluarkan sebagian harta atas perintah Allah SWT untuk diberikan kepada penerima yang ditetapkan dalam hukum Islam.

Pembayaran zakat fitrah boleh diwakilkan kepada orang lain, sebagaimana yang dilakukan para sahabat Rasulullah SAW. Ini dikarenakan tidak semua orang bisa menunaikan secara langsung karena kondisi tertentu.

Berkaitan dengan itu, Buya Yahya dalam ceramahnya juga mengatakan kebolehan membayar zakat dengan diwakilkan. Namun, orang yang ingin diwakilkan itu tetap harus membaca niat sendiri karena yang diwakilkan hanya pembayarannya.

"Istilah mewakilkan zakat itu maksudnya mewakilkan orang lain untuk membagi (membayar) zakat. Bukan mewakilkan niat mengeluarkan zakat, ini harus dipahami. Ibadah selagi orang tersebut bisa berniat dengan diri sendiri maka hendaknya dia niat dengan diri sendiri," katanya dalam tayangan yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.

Lebih lanjut, Buya Yahya menuturkan jika yang ingin dibayarkan zakatnya adalah anak kecil maka boleh niatnya diwakilkan oleh orang tuanya, seperti ayah. Namun, jika anak tersebut sudah dewasa, niat tidak bisa diwakilkan.

"Kalau sudah dewasa, sudah bisa berniat dengan dirinya sendiri maka niat dengan dirinya sendiri," sambungnya.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah itu juga mengingatkan bagi orang tua yang membayarkan zakat anaknya yang bukan lagi anak kecil, perlu diarahkan. Ia mencontohkan orang tua yang membayarkan zakat anaknya yang sedang merantau.

"Ada sebagian orang tua menzakatkan anaknya misalnya. Misalnya orang tuanya ada di Jawa anaknya di Kalimantan, tiba-tiba (bilang ke) anaknya 'nak kamu sudah saya zakati,' nah ini sebetulnya perlu diarahkan saja. Jadi caranya tidak begitu, kita tinggal ngomong kepada anaknya. Jadi tetap yang berniat adalah yang bersangkutan biarpun nanti yang menyalurkan adalah ayahnya," jelas Buya Yahya menguraikan.

Meski demikian, ia menyebut mengeluarkan zakat fitrah di tepat seseorang tinggal dinilai lebih baik. Namun, ulama tetap memperbolehkan muslim berzakat fitrah di mana saja.

"Biarpun sesungguhnya yang terbaik adalah seseorang mengeluarkan zakat fitrah di tempat dia tinggal itu lebih bagus. Kalau anak (rantau) bagus ya di sekitar kosan di sana, tapi di mana saja juga boleh pada akhirnya ulama mempermudah masalah ini. Mungkin di kosan susah, cari orang susah, mungkin dia sibuk," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Fasilitas Posko Mudik Le Minerale Solusi Relaksasi Pemudik"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads