Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Izin BPR Sungai Rumbai dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak Selasa (7/4/2026) kemarin.
LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan tanggal 20 Agustus 2026.
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sungai Rumbai bersumber dari dana LPS," kata Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Damaiyanti Sakti dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengimbau agar nasabah BPR Sungai Rumbai tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Sungai Rumbai atau melalui website LPS dengan alamat www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Sungai Rumbai dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," katanya.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," katanya lagi.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Sungai Rumbai, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
(nkm/nkm)