Mimpi untuk menjelajahi belahan dunia, mendapatkan pendidikan di luar negeri, atau sekadar melakukan perjalanan bisnis kini semakin mudah untuk direalisasikan. Tahap awal yang paling penting adalah memiliki paspor. Pada tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Imigrasi semakin mempermudah masyarakat dengan adanya aplikasi M-Paspor.
Dulunya, kita harus mengantri berjam-jam bahkan sebelum matahari terbit di kantor imigrasi. Kini, seluruh proses pendaftaran, pengunggahan dokumen, hingga penjadwalan bisa dilakukan sambil santai di rumah. Artikel ini akan menjelaskan secara detail cara mengurus paspor secara daring agar Anda tidak kebingungan saat memulainya.
Memahami Jenis-Jenis Paspor
Sebelum membahas teknis pendaftaran, penting untuk diketahui bahwa pemerintah Indonesia memberikan beberapa pilihan paspor:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Paspor Biasa Nonelektronik: Paspor fisik standar yang paling banyak digunakan. Tersedia dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun.
2. Paspor Biasa Elektronik (e-Paspor): Memiliki chip biometrik di dalamnya. Kelebihannya, Anda bisa menggunakan fasilitas autogate di bandara internasional (tidak perlu antre stempel manual) dan lebih mudah mendapatkan persetujuan visa di negara tertentu seperti Jepang.
Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan
Pastikan semua dokumen asli berada dalam jangkauan Anda sebelum membuka aplikasi. Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah berkas yang harus disiapkan:
· Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Kartu Keluarga (KK)
· Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
· Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan
· Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Langkah-Langkah Menggunakan Aplikasi M-Paspor
Prosedur ini dirancang agar Pejabat Imigrasi dapat memeriksa kelengkapan data Anda secara digital sebelum Anda datang ke kantor.
1. Unduh aplikasi M-Paspor secara resmi melalui Google Play Store atau App Store.
2. Daftarkan email aktif dan buat kata sandi. Lakukan verifikasi akun melalui email yang dikirimkan.
3. Pilih layanan permohonan paspor. Masukkan data diri sesuai KTP dan unggah foto dokumen yang telah disiapkan tadi. Pastikan pencahayaan foto terang dan tidak ada bagian dokumen yang terpotong.
4. Anda bebas memilih kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia, tidak harus sesuai domisili KTP.
5. Tentukan hari dan jam sesuai ketersediaan kuota di aplikasi.
6. Setelah data terkirim, Anda akan mendapatkan kode pembayaran. Segera selesaikan pembayaran melalui Bank, ATM, Kantor Pos, atau Marketplace. Jika tidak dibayar dalam waktu tertentu, permohonan akan dianggap ditarik kembali/hangus.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor 2026
Berikut adalah rincian biaya resmi sesuai dengan durasi masa berlaku dan jenis paspornya:
· Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 650.000,-
· Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000,-
· Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000,-
· Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000,-
· Layanan Percepatan (Selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000,- (biaya tambahan di luar biaya paspor).
Simpan paspor Anda di lokasi yang aman. Apabila paspor Anda hilang, Anda akan dikenai biaya denda sebesar Rp 1.000.000,-. Untuk paspor yang rusak sehingga tidak bisa dibaca, dendanya adalah Rp 500.000,-. Namun, jika kerusakan atau kehilangan terjadi akibat bencana alam, denda dapat dipungkinkan menjadi Rp 0,- jika disertai surat pernyataan yang relevan.
Setelah berhasil mendaftar secara daring, Anda hanya perlu mengunjungi kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen asli. Prosesnya meliputi:
· Petugas akan membandingkan dokumen fisik dengan yang sudah diunggah melalui aplikasi.
· Umumnya terkait dengan maksud perjalanan.
· Pengambilan foto wajah serta sidik jari.
· Evaluasi oleh Pejabat Imigrasi sebelum paspor dicetak.
Paspor Anda biasanya akan siap untuk diambil dalam waktu 3 hingga 4 hari kerja setelah proses wawancara selesai.
Mengurus paspor di tahun 2026 sekarang jauh lebih jelas dan efisien. Melalui aplikasi M-Paspor, Anda bisa menghemat waktu berharga. Pastikan semua informasi yang dicantumkan benar dan akurat agar permohonan Anda tidak ditolak. Selamat mempersiapkan untuk perjalanan baru Anda!
Artikel ini ditulis oleh peserta magang Kemnaker, Dwi Puspa Handayani Berutu di BeritaKlik.com.
(afb/afb)
