Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru kembali menangkap enam unit becak motor dan sepeda motor pembuang sampah. Para pelaku itu ditangkap karena nekat buang sampah secara ilegal.
Kepala Dinas LHK Pekanbaru, Reza Aulia menyebut para pelanggar peraturan wali kota itu ditangkap saat beraksi di wilayah Pekanbaru. Khususnya di wilayah Tuah Madani dan Binawidya.
"Betul, ada enam bentor dan satu sepeda motor dan satu unit mobil pickup kami amankan. Mereka diamankan saat buang sampah secara ilegal," tegas Reza, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diamankan, para pelaku membuang sampah di Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Tuanku Tambusai. Selain itu mereka juga beraksi di sekitaran Jalan Air Hitam, Jumat (10/4) lalu.
"Diamankan oleh petugas dan tim Intel dari Satpol PP. Semua barang bukti telah kami amankan setelah tertangkap tangan," kata Reza.
Seluruh unit yang diamankan membawa sampah. Mirisnya, sampah-sampah itu ternyata berasal dari daerah Rimbo Panjang, Kampar berikut kendaraan yang digunakan.
"Sampah ini dari Rimbo Panjang, mobilnya dari Tapung. Makanya sanksinya juga tak main-main, jadi biar jangan sembarangan buang sampah di Pekanbaru," imbuh Reza.
Bersama Satpol PP, Reza memastikan tak ada lagi peringatan bagi pelaku buang sampah ilegal. Tindakan ini diambil dalam menjaga Pekanbaru tetap bersih.
"Tidak ada peringatan-peringatan lagi, kita tindak langsung sesuai aturan. Prosesnya ini dilakukan oleh teman-teman Sapol PP," kata Reza.
(ras/afb)
