Di balik gemerlap perkebunan tembakau dan geliat ekonomi kolonial di Sumatera Timur abad ke-19, terselip satu kebiasaan yang perlahan mengakar dalam kehidupan sosial masyarakat yakni opium. Ia bukan sekadar komoditas, opium adalah candu dalam arti harfiah dan sosial.
Masuknya opium ke Hindia Belanda merupakan bagian dari jaringan perdagangan global abad ke-19 yang tidak bisa dilepaskan dari peristiwa besar seperti Perang Candu. Perang ini membuka jalur distribusi opium secara luas di Asia, termasuk ke wilayah Nusantara yang saat itu berada di bawah kekuasaan kolonial.
Di Sumatera Timur, pemerintah kolonial Belanda justru menjadikan opium sebagai sumber pemasukan penting. Melalui sistem monopoli yang dikenal sebagai opium pacht, hak distribusi candu dilelang kepada pengusaha swasta-banyak di antaranya berasal dari komunitas Tionghoa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarawan James R. Rush dalam bukunya Opium to Java: Revenue Farming and Chinese Enterprise in Colonial Indonesia, 1860-1910 menjelaskan bahwa sistem ini bukan sekadar praktik ekonomi, tetapi juga strategi politik kolonial. Opium menjadi alat kontrol sosial yang efektif terhadap masyarakat.
Hal serupa juga terlihat di Sumatera Timur. Awalnya, konsumsi opium lebih banyak ditemukan di kalangan elite dan pedagang. Namun, seiring berkembangnya industri perkebunan, candu mulai merambah kehidupan buruh.
Bagi para kuli kontrak di perkebunan tembakau Deli, opium menjadi pelarian dari tekanan kerja yang berat. Dalam kondisi kerja yang keras dan pengawasan ketat, candu menawarkan ilusi ketenangan.
Antropolog dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Erond Litno Damanik menegaskan bahwa fungsi opium saat itu jauh melampaui sekadar konsumsi pribadi.
"Opium menjadi bagian dari mekanisme sosial yang kompleks-ia meredakan kelelahan, tetapi juga mengikat buruh dalam siklus ketergantungan," ujarnya.
Temuan tersebut sejalan dengan penelitiannya dalam jurnal JASMERAH: Journal of Education and Historical Studies yang berjudul Perdagangan dan Pemertahanan Kuli di Perkebunan: Opium di Deli, 1870-1942. Dalam kajian itu, ia menyebut bahwa perdagangan opium dijalankan secara sistematis sebagai bagian dari mekanisme kolonial.
"Perdagangan opium adalah mekanisme terstruktur untuk memiskinkan dan mengendalikan kuli di perkebunan," demikian penjelasan dalam jurnal.
Bahkan, dalam praktiknya, opium tidak hanya dikonsumsi, tetapi juga digunakan dalam sistem ekonomi di tingkat perkebunan.
Ruang-ruang konsumsi opium yang kerap tersembunyi namun terorganisir-menjadi tempat interaksi sosial. Para pengguna berkumpul, berbagi cerita, bahkan membangun relasi. Dalam konteks ini, opium berfungsi sebagai medium sosial yang mempererat sekaligus menjerat.
Menurut penelitian dalam jurnal Modern Asian Studies, pendapatan dari monopoli opium menyumbang porsi signifikan terhadap kas pemerintah kolonial di Hindia Belanda pada akhir abad ke-19. Ini menunjukkan bahwa candu bukan hanya persoalan budaya, tetapi bagian dari struktur ekonomi kolonial itu sendiri.
Temuan Erond Litno Damanik juga memperlihatkan besarnya dampak ekonomi tersebut. Dalam penelitiannya, disebutkan bahwa opium menyumbang sekitar 10-13 persen pendapatan negara kolonial, dengan kontribusi penting dari wilayah Deli.
Namun, di balik manfaat ekonomi bagi pemerintah kolonial, dampak sosialnya sangat besar. Ketergantungan terhadap opium memperlemah posisi buruh dan memperkuat sistem eksploitasi.
Dalam banyak kasus, candu bahkan digunakan secara tidak langsung untuk menjaga stabilitas tenaga kerja-menciptakan ketergantungan yang membuat buruh tetap berada dalam lingkaran produksi perkebunan.
Memasuki awal abad ke-20, kritik terhadap praktik ini mulai menguat, seiring dengan munculnya politik etis dan kesadaran akan dampak sosial opium. Pemerintah kolonial perlahan melakukan pembatasan, meski tidak serta-merta menghapus praktik tersebut.
Kini, jejak opium di Sumatera Timur nyaris hilang dari ingatan kolektif. Ia tenggelam di antara narasi besar kolonialisme dan perjuangan kemerdekaan.
Padahal, dari kabut tipis asap candu itu, kita dapat melihat bagaimana sebuah komoditas tidak hanya diperdagangkan-tetapi juga digunakan untuk membentuk, mengontrol, dan mengikat kehidupan manusia.
Artikel ini ditulis A. Fahri Perdana Lubis, Peserta maganghub Kemnaker di BeritaKlik.
(afb/afb)