Jukir Liar Kutip Masih Ramai di Lapangan Merdeka Medan, Dishub Turun Tangan

Jukir Liar Kutip Masih Ramai di Lapangan Merdeka Medan, Dishub Turun Tangan

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Kamis, 16 Apr 2026 15:39 WIB
Suasana parkir di Lapangan Merdeka saat malam hari.
Foto: Suasana parkir di Lapangan Merdeka saat malam hari. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Juru parkir (jukir) liar masih kerap mengutip tarif parkir di atas aturan yang berlaku di Lapangan Merdeka Medan. Dari keterangan warga yang sering parkir di kawasan Lapangan Merdeka dekat Posbloc, Isma mengatakan, tarif parkir sering diminta di atas normal saat ada acara Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN).

"Kalau lagi car free day dan car free night itu harga parkir dinaikkan hampir seratus persen. Sepeda motor diminta Rp 5.000, dan mobil diminta Rp 10.000, apalagi yang di sekitar Posbloc ini," ujar Isma saat diwawancarai, Kamis (16/4/2026).

Isma mengatakan, jukir liar biasanya membuka lahan parkir yang tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kadang kalau parkir sudah penuh yang di tepi jalan, mereka mengambil lahan yang di depan bank swasta, nah itu jukirnya biasanya enggak pakai rompi dan bed nama," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ia juga mengeluhkan tidak adanya karcis parkir yang diberikan kepada pengunjung Lapangan Merdeka. Hal ini, kata Isma, membuat warga bingung untuk membantah para jukir liar.

"Kita tanya karcisnya mana mereka enggak bisa jawab. Kadang walaupun sudah pakai rompi dan bed nama, karcis enggak ada dikasih," katanya.

Ia berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dapat meningkatkan pengawasan terkait lokasi parkir di berbagai fasilitas umum.

"Harusnya ada pegawai Dishub yang berjaga di lahan parkir yang disediakan, apalagi Lapangan Merdeka yang ada di pusat kota. Jadi tidak sampai ada jukir liar yang mengutip sembarangan," tambahnya.

Terpisah, Humas Dishub Medan, Ali Hanafi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim gabungan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait tarif parkir di sekitar Lapangan Merdeka.

"Tim gabungan dari Dishub Medan dan Kecamatan Medan Barat (dipimpin langsung oleh Camat Medan Barat) turun ke lapangan setelah viralnya keluhan warga mengenai tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000, padahal retribusi resmi adalah Rp 2.000," ujarnya.

Ia menyebut, Dishub Medan menekankan bahwa tarif retribusi parkir di pinggir jalan untuk sepeda motor adalah Rp 2.000 dan mobil Rp4.000 (sesuai aturan yang berlaku).

"Kami mengimbau warga untuk meminta karcis resmi dan melaporkan jika ada jukir yang meminta tarif lebih atau tidak menggunakan atribut lengkap," pungkasnya.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads