Tim Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bersama Satpol PP Pekanbaru kembali menangkap 3 mobil pembuang sampah ilegal. Mirisnya, saat diamankan mobil masih menggunakan logo resmi Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS).
Penangkapan dilakukan Tim Gakkum pada Kamis (24/4/2026). Tim Gakkum awalnya mencurigai ketiga mobil saat membuang sampah secara ilegal dan di luar jam yang ditentukan.
Tidak mau buang waktu, petugas langsung mendatangi sopir mobil jenis pikap itu dan mengamankan. Benar saja, sampah yang dibuang itu berasal dari wilayah Rimbo Panjang, Kampar dan lokasinya berbatasan dengan Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita lihat awalnya buang sampah secara ilegal dan di luar jam operasional yang ditentukan. Langsung dibawa ke Satpol PP untuk didalami," kata Kepala Dinas LHK Pekanbaru, Reza Aulia, Jumat (24/4/2026).
Saat diinterogasi petugas, sopir mengakui ada keterlibatan oknum RT/RW. Termasuk petugas mempertanyakan mobil pengangkut sampah dari Kampar, namun memasang logo LPS.
"Sopir mengaku awalnya mereka tergabung dalam LPS. Namun belakangan sudah tidak lagi sejak Februari lalu karena ada beberapa alasan mereka berhenti," kata Reza.
Tak ada toleransi, Tim Gakkum langsung melakukan penahanan dan mencopot logo dan stiker LPS yang terpasang. Termasuk menjatuhkan denda kepada pelaku masing-masing Rp 2,5 juta.
"Sejak awal kita sudah ingatkan, makanya kemarin langsung kita berikan denda Rp 2,5 juta per unit. Denda ini masuk ke kas daerah," kata Reza.
Reza mengungkap ulah serupa pernah diungkap Tim Gakkum beberapa waktu lalu. Modusnya serupa, sampah dari luar daerah dibuang sembarangan di Pekanbaru.
Tindakan-tindakan ilegal ini disebut Reza merugikan masyarakat Pekanbaru. Mengingat akan terjadi tumpukan sampah di sejumlah lokasi yang telah dilarang buang sampah.
"Kita ultimatum, tidak ada lagi buang-buang sampah dari luar ke Pekanbaru. Tindakan tegas ini bukti keseriusan kita dalam menjaga lingkungan tetap bersih," tegasnya.
(ras/nkm)
