Empat personel TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. Keempat tersangka hadir ke pengadilan mengenakan pakaian dinas lengkap.
Empat terdakwa itu yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP) dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Mereka langsung duduk di kursi terdakwa.
Dikutip detikNews, Rabu (29/4/2026), Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal. Sementara itu, perwakilan dari KontraS terlihat belum hadir di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto pada Kamis (16/4) lalu mengatakan sidang hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan.
"Tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir," ujarnya.
Seperti diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan.
(astj/astj)
