Di balik perkembangan Kota Pematangsiantar pada masa kolonial Belanda, terdapat sebuah lembaga penting yang pernah menjadi pusat peradilan kerajaan-kerajaan Simalungun, yakni Kerapatan Na Bolon. Lembaga ini menjadi simbol sistem hukum tradisional Simalungun sebelum sepenuhnya berada di bawah hukum kolonial Belanda.
Dalam buku Potret Simalungun Tempoe Doeloe: Menafsir Kebudayaan Lewat Foto, penulis Erond L. Damanik menjelaskan bahwa sistem peradilan di Simalungun memiliki struktur tersendiri pada masa kerajaan.
Disebutkan bahwa di bawah Kerapatan Na Bolon terdapat kerapatan urung, yakni lembaga peradilan di masing-masing wilayah kerajaan atau landschap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam buku tersebut dijelaskan: "Kerapatan na bolon dipimpin pejabat pemerintah Belanda dengan raja-raja sebagai anggotanya. Sementara itu kerapatan urung langsung diketuai raja sebagai pimpinan landschap (urung) atau kerajaan."
Kerapatan Na Bolon berfungsi menangani perkara yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kerajaan. Namun setiap keputusan yang dihasilkan tetap harus mendapat persetujuan pemerintah kolonial Belanda.
Seiring pembentukan lembaga tersebut, pemerintah kolonial kemudian membangun kantor Kerapatan Na Bolon di Pematangsiantar. Gedung itu menjadi tempat sidang raja-raja Simalungun bersama pejabat kolonial Belanda.
Dalam buku karya Erond disebutkan: "Belanda membangun kantor kerapatan na bolon di Pematangsiantar tempat raja-raja Simalungun dan pejabat pemerintah Belanda bersidang."
Gedung tersebut juga menjadi simbol perubahan sistem hukum di Simalungun. Pada tahun 1920, setiap perkara mulai diwajibkan mengikuti aturan hukum pidana Hindia Belanda atau Wetboek van Strafrecht.
Selain menjadi pusat administrasi hukum kerajaan, keberadaan Kerapatan Na Bolon memperlihatkan bagaimana pemerintah kolonial mulai mengintegrasikan sistem adat Simalungun ke dalam administrasi kolonial modern.
Kini, jejak sejarah Kerapatan Na Bolon menjadi bagian penting dalam memahami perkembangan pemerintahan dan sistem hukum di Simalungun. Foto-foto arsip kolonial yang dikaji dalam buku tersebut menjadi pengingat bahwa Pematangsiantar pernah menjadi pusat pertemuan antara kekuasaan adat dan kolonial di Sumatera Timur.
(astj/astj)