Kabar gembira bagi masyarakat Riau yang ingin bayar pajak kendaraan. Kini bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tak perlu lagu harus melampirkan KTP asli dari pemilik pertama.
Kebijakan dilakukan atas kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Riau dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau hingga Jasa Raharja. Bahkan pengesahan dilakukan langsung dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari, Dirlantas Polda Riau Kombes Jeki Rahmat Mustika, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Muhammad Hidayat di Pekanbaru.
Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari, mengungkap trobosan kolaborasi solid antarinstansi dalam memecahkan kendala administrasi yang selama ini dikeluhkan warga. Ninno berharap kebijakan ini menjadi stimulus bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak karena alasan dokumen tidak lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektoral ini. Semoga program ini mampu mendorong masyarakat untuk lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat bermanfaat untuk kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau," ujar Ninno Wastikasari di Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Dirlantas Polda Riau, Kombes Jeki Rahmat Mustika mengungkap bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Rakor Samsat nasional di Semarang. Kebijakan ini menjadi solusi atas banyaknya kendaraan yang berpindah tangan, tapi tidak dilakukan proses Balik Nama (BBN) dan identitas dari kendaraan itu tertahan pada pemilik lama.
"Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini bersifat sementara atau temporary, dengan masa berlaku diberikan selama satu tahun. Tujuannya jelas, agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka," kata Kombes Jeki.
Mantan Kapolresta Pekanbaru ini menyebut kelonggaran ini memiliki batas waktu. Jika pemilik kendaraan tidak segera melakukan proses balik nama hingga 31 Desember 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan pafa tahun berikutnya.
"Juknisnya sudah siap dan tahun ini mulai kita laksanakan. Intinya, kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan ini untuk Bea Balik Nama (BBN). Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan, tahun depan identitas kendaraan tersebut akan diblokir," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, turut menyambut baik langkah taktis dari tim pembina Samsat Riau tersebut. Menurutnya, penghapusan syarat KTP pemilik lama adalah solusi konkret yang sudah lama ditunggu masyarakat.
"Terima kasih kepada Bapenda, Dirlantas, dan Jasa Raharja atas kesepakatan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk benar-benar menggunakan kesempatan ini sepanjang tahun 2026, agar tahun 2027 seluruh administrasi kendaraan sudah atas nama pemilik yang sah," tutur Abdullah.
Anggota Komisi III DPRD Riau menilai pentingnya sosialisasi hingga ke pelosok desa. Ia berharap informasi mengenai kemudahan bayar pajak ini tersampaikan dengan merata agar target peningkatan PAD dapat tercapai secara maksimal untuk kepentingan publik.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Riau, Muhamad Hidayat, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, kemudahan administrasi ini berkorelasi positif dengan kepastian jaminan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan raya.
"Jasa Raharja mendukung penuh inovasi ini karena selain membantu meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga memastikan perlindungan bagi masyarakat melalui pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)," kata Muhammad Hidayat.
(ras/afb)
