Walkot Illiza Tegaskan Komitmen Pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh

Aceh

Walkot Illiza Tegaskan Komitmen Pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 05 Jun 2026 20:20 WIB
Walkot Banda Aceh Illiza (Istimewa)
Foto: Walkot Banda Aceh Illiza (Istimewa)
Banda Aceh -

Satu pasangan bukan suami istri berinisial YS dan ND diamankan polisi syariah di kamar salah satu hotel di Banda Aceh. Kasus itu menjadi perhatian publik karena YS disebut orang dekat pimpinan DPR Aceh.

"Walikota Banda Aceh Illiza Sa'duddin Djamal telah menerima laporan dari Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bahwa para terduga pelanggaran Syariat Islam yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir telah datang dan menyerahkan diri ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada Jumat dini hari, 5 Juni 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Kehadiran mereka didampingi oleh pihak keluarga sebagai bentuk itikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku," kata Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh Sulthan Muhammad Yus kepada wartawan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

YS dan ND sempat mendapatkan penangguhan penahanan. Keduanya juga mangkir dari panggilan pertama penyidik sehingga polisi syariah melayangkan panggilan kedua untuk mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sulthan menjelaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh menghormati sikap kooperatif tersebut dan berharap seluruh proses dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan harus dihormati oleh semua pihak.

"Kami tegaskan kepemimpinan Walikota Banda Aceh Illiza komitmen terhadap pelaksanaan syariat islam di Kota Banda Aceh," jelas Sulthan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Illiza mengajak seluruh masyarakat Kota Banda Aceh untuk menyikapi persoalan itu dengan tenang, bijaksana, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam yang mengedepankan keadilan serta kemuliaan akhlak. Illiza juga meminta masyarakat agar tidak menghakimi dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita percaya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tugas kita sebagai masyarakat bukan menjadi hakim di ruang publik, melainkan menjaga agar proses hukum berjalan dengan baik dan suasana sosial tetap kondusif," ujarnya.

"Walikota juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga etika, baik dalam percakapan sehari-hari maupun pada ruang-ruang digital. Kita harus ingat bahwa para terduga ini memiliki keluarga yang juga merasakan dampak dari peristiwa yang terjadi. Ada orang tua, ada istri, dan ada anak-anak yang tidak ada keterkaitan dengan perilaku orang per orang sehingga tidak seharusnya menjadi sasaran cibiran, perundungan, ataupun penghukuman sosial," lanjut Sulthan.

Sebelumnya, YS dan ND ditangkap tim terpadu saat menggelar razia ke hotel-hotel di Banda Aceh pada Minggu (24/5/2026) dinihari. Usai diamankan, keduanya dibawa ke kantor polisi syariah di kompleks Balai Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara serta pemeriksaan saat. Pasangan bukan suami istri ini diduga melanggar Pasal 23 ayat 1 tentang Khalwat junto Pasal 15 tentang Ikhtilat Qanun Jinayah.

"YS dan ND sudah tersangka dan kita lakukan penahanan sesuai aturan yang berlalu," kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, pihak keluarga dan rekan kerja tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan. Setelah syarat terpenuhi, penyidik mengabulkan permohonannya sehingga keduanya dikeluarkan dari tahanan.

Penyidik mewajibkan penjamin menghadirkan kembali tersangka ketika dibutuhkan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka namun keduanya tidak hadir ke kantor polisi syariah.

Rizal menjelaskan, pihaknya melakukan pencarian dan kembali memanggil kedua tersangka lewat panggilan kedua. YS dan ND akhirnya diserahkan pihak keluarga dinihari tadi.

"Keduanya sedang kita periksa dan status penangguhan penahanan telah gugur. Keduanya akan kita tahan selama 20 hari ke depan," jelasnya.




(agse/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads