DPR Sahkan Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Video News

DPR Sahkan Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

Tim 20detik - detikSumut
Selasa, 09 Jun 2026 20:40 WIB
Jakarta - Ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri mengalami perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (9/6) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Dalam aturan baru tersebut disebutkan bahwa masa dinas Perwira Tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan hingga usia 60 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan maupun atas permintaan presiden.

Sebelum mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna, usulan perubahan itu terlebih dahulu disampaikan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat rapat panitia kerja (panja). Seluruh fraksi yang tergabung dalam panja kemudian menyetujui usulan tersebut. (afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads