Pada bulan Juni 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menerapkan aturan baru terkait ketentuan kontrol pasien. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan layanan bagi peserta yang menjalani pemeriksaan, pengobatan, maupun perawatan di fasilitas kesehatan dapat berlangsung secara lebih teratur dan efektif.
Oleh karena itu, peserta perlu mengetahui serta memahami aturan yang berlaku agar proses kontrol kesehatan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Berikut informasi lengkapnya.
Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni
Dilansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, BPJS kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol pasien mulai 1 Juni 2026. Berikut ketentuan yang perlu diketahui peserta BPJS Kesehatan tentang aturan tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pasien wajib datang tepat sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak boleh mendahului.
- Pasien yang datang lebih awal dari jadwal kontrol yang telah ditetapkan tidak akan dilayani. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.
- Pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan. Namun, peserta wajib melakukan reservasi atau pendaftaran secara online paling lambat satu hari sebelumnya (H-1).
- Pasien dalam kondisi gawat darurat tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Dalam situasi darurat, pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis sesuai kebutuhan.
Aturan Skrining Riwayat Kesehatan
Selain aturan mengenai kontrol pasien, pada awal tahun 2026, BPJS Kesehatan juga memberlakukan aturan baru bagi seluruh peserta JKN-KIS. Aturan tersebut yakni melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SKR) sekali setiap tahunnya.
Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun 2026, akan diminta mengisinya sebelum mengakses layanan di FKTP. Jadi, pastikan kamu melakukan skrining riwayat kesehatan dari sekarang.
Cara Skrining Riwayat Kesehatan (SRK)
Berikut adalah paduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan secara gratis:
- Kunjungi laman resmi https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Nomor Kartu BPJS
- Masukkan tanggal lahir
- Masukkan kode captcha
- Klik 'Cari Peserta', lalu pilih 'Setuju'
- Isi data diri dan jawab seluruh pertanyaan yang tersedia
Setalah mengisi seluruh kuesioner, sistem akan memberikan hasil berupa kategori risiko mulai dari risiko rendah, sedang, hingga tinggi. Sehingga peserta dihimbau untuk menjawab pertanyaan kuesioner dengan kondisi kesehatan yang sebenar-benarnya.
Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di BeritaKlik
(dhm/dhm)