Soal Nasib Motor Listrik BGN di Era Dadan Hindayana, Ini Kata Istana

Soal Nasib Motor Listrik BGN di Era Dadan Hindayana, Ini Kata Istana

Herdi Alif Al Hikam - detikSumut
Kamis, 11 Jun 2026 02:30 WIB
Kepala KSP Dudung Abdurachman beberkan hotline pelaporan kecurangan SPMB yang ditangani langsung pihaknya.
Kepala KSP Dudung Abdurachman. (Foto: YouTube/Kemendikdasmen)
Jakarta -

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkap perkembangan terkait nasib motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang pengadaannya dilakukan pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Pengadaan tersebut belakangan menjadi salah satu perkara yang menyeret Dadan dalam kasus dugaan korupsi hingga berujung pada pencopotannya dari jabatan Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dudung menjelaskan bahwa motor listrik tersebut telah dibayar sehingga akan tetap tercatat sebagai aset BGN. Menurutnya, pemanfaatan aset tersebut nantinya akan menjadi kewenangan Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk mengalihkan penggunaan motor listrik tersebut ke program pemerintah lainnya yang dinilai lebih bermanfaat, bukan hanya untuk kebutuhan BGN maupun program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Rabu (10/6/2026), Dudung menerima kunjungan Nanik di kantornya di Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, salah satu topik yang dibahas adalah tindak lanjut atas pengadaan motor listrik yang dilakukan pada era kepemimpinan Dadan.

"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di kantornya, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Dadan pernah menyampaikan bahwa motor listrik itu direncanakan untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun kebutuhan SPPG secara umum. Namun, Dudung menilai para Kepala SPPG saat ini telah memperoleh insentif yang cukup untuk memiliki kendaraan operasional sendiri.

"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjut Dudung.

Dudung mengungkapkan bahwa jumlah motor listrik yang diadakan pada masa kepemimpinan Dadan mencapai 21.801 unit dengan total nilai anggaran sekitar Rp1,03 triliun. Berdasarkan hasil temuan Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggaran tersebut diduga mengalami markup.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh unit motor listrik tersebut belum sepenuhnya selesai diproduksi dan sebagian masih berada dalam tahap perakitan meskipun pembayaran telah dilakukan.

"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung.

Menurut Dudung, terdapat selisih anggaran yang diduga berasal dari praktik markup. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar, sementara perhitungan BPK menunjukkan angka yang lebih besar.

"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," lanjutnya menjelaskan.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads