Dinamika PI 10 Persen: Menanti Dividen BUMD-Tantangan Sinergi Perizinan Daerah

Riau

Dinamika PI 10 Persen: Menanti Dividen BUMD-Tantangan Sinergi Perizinan Daerah

Kartika Sari - detikSumut
Rabu, 10 Jun 2026 17:40 WIB
Ilustrasi gambar lapangan Migas. (dok Istimewa)
Foto: Ilustrasi gambar lapangan Migas. (dok Istimewa)
Jakarta -

Kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen hadir untuk mendorong keterlibatan daerah penghasil dalam pengelolaan sumber daya migas. Melalui BUMD, pemerintah daerah diberikan kesempatan menjadi bagian dari proyek hulu migas di wilayahnya sekaligus memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya tersebut.

Harapannya, daerah penghasil tidak hanya mengandalkan DBH, tetapi ikut menikmati nilai ekonomi industri migas secara langsung. Namun, realisasi di lapangan tidak selalu berjalan sesuai harapan.

Keinginan memperoleh dividen dari BUMD sering kali berhadapan dengan berbagai tantangan, mulai dari proses perizinan, persoalan sosial, hingga hambatan birokrasi yang dapat memengaruhi jalannya proyek migas di daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik S. Sasongko mengungkapkan bahwa persoalan utama PI 10 persen saat ini bukan lagi terletak pada regulasi penawaran PI untuk daerah. Ia menilai masalah terbesar justru ada pada lemahnya tata kelola dan kapasitas bisnis BUMD.

"Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami," ujar Didik, Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT

Didik mengatakan bahwa masih banyak pihak di daerah yang menganggap PI seperti "dana hibah" yang otomatis menghasilkan uang dalam waktu singkat.

Padahal, industri hulu migas dikenal sebagai sektor berisiko tinggi dengan kebutuhan modal sangat besar. Proses pengembalian investasi bahkan bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Ilusi "Gratis" dalam Skema Carry

Kesalahpahaman paling sering muncul dalam mekanisme carry atau talangan investasi. Dalam skema ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terlebih dahulu menanggung seluruh porsi investasi milik daerah. Nantinya, biaya tersebut dikembalikan melalui pemotongan bagian pendapatan BUMD saat lapangan migas mulai berproduksi.

Didik menilai kondisi tersebut kerap menimbulkan kesalahpahaman di daerah. Pasalnya, meski telah memiliki hak partisipasi sebesar 10 persen, BUMD belum tentu langsung menikmati keuntungan saat produksi migas dimulai.

Menurutnya, hal itu terjadi karena sebagian pendapatan yang diperoleh masih digunakan untuk mengembalikan biaya investasi yang sebelumnya ditalangi oleh investor melalui mekanisme carry.

"Sering muncul persepsi daerah punya 10 persen, tapi tidak menerima apa-apa. Padahal itu karena mekanisme pengembalian investasi," kata Didik.

Menurut Didik, kondisi ini kerap memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan investor. Banyak pihak salah memahami bahwa belum adanya realisasi bagi hasil berarti proyek tidak memberi manfaat bagi daerah.

Padahal, secara bisnis, proyek migas memang harus melewati fase balik modal terlebih dahulu sebelum menghasilkan keuntungan bersih.

BUMD Disorot

Persoalan lain yang mulai mencuat adalah isu transparansi pengelolaan dana PI oleh BUMD. Masuknya dana dalam jumlah besar ke daerah membuka pertanyaan publik mengenai arah investasi, model bisnis, hingga distribusi keuntungan.

Jika tata kelola tidak dibenahi, sorotan publik bukan lagi tertuju kepada KKKS, melainkan kepada pengelolaan internal BUMD sendiri.

Didik menilai banyak BUMD masih belum siap mengelola bisnis migas secara profesional. Pemahaman mengenai manajemen arus kas, pengelolaan risiko, hingga strategi investasi masih minim.

"Banyak yang masih berpikir dapat uang lalu dibagi. Padahal sebagian harus ditahan untuk investasi dan pengembangan bisnis," ujarnya.

Padahal, jika dikelola dengan baik, PI 10 persen bisa menjadi pintu masuk bagi daerah untuk membangun ekosistem bisnis energi yang lebih luas. BUMD dinilai dapat mengembangkan anak usaha hingga masuk ke rantai pasok jasa penunjang migas.

Investor Merasa "Tidak Dibantu"

Pandangan serupa disampaikan mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara. Ia menilai PI 10 persen tetap penting karena mampu membangun rasa memiliki daerah terhadap proyek migas di wilayahnya sendiri.

Namun, Benny mengakui harapan investor agar daerah ikut menjaga kelancaran proyek belum sepenuhnya terwujud. Hambatan sosial, regulasi daerah, hingga konflik kepentingan masih sering muncul meski daerah sudah memiliki PI.

Dalam industri migas, keterlambatan proyek akibat persoalan non-teknis dapat berdampak langsung terhadap keekonomian investasi. Investor yang sudah menanggung modal daerah melalui skema carry pun berharap mendapat dukungan penuh agar operasi berjalan lancar.

"Investor merasa sudah meng-carry daerah, tapi daerah tidak membantu proyek. Bahkan kadang justru menambah masalah," kata Benny.

BUMD Harus Naik Kelas

Benny menegaskan jika akar persoalan PI 10 persen tetap kembali pada kualitas sumber daya manusia dan kapasitas bisnis BUMD. Menurut dia, BUMD tidak bisa hanya menjadi "mitra pasif" yang menunggu realisasi bagi hasil setiap akhir tahun.

"BUMD harus naik kelas. Harus memahami operasi, biaya, risiko, dan mekanisme bisnis migas," ujarnya.

Ia bahkan menyarankan BUMD merekrut tenaga profesional atau pensiunan industri migas agar memiliki kemampuan teknis dan bisnis yang memadai.

Meski demikian, membangun kompetensi bisnis di daerah bukan perkara mudah. Banyak daerah hanya memiliki satu wilayah kerja migas dengan umur produksi terbatas. Ketika lapangan selesai beroperasi, proses pembelajaran juga ikut berhenti.

Menurutnya, jika tata kelola dan pemahaman bisnis tidak segera diperbaiki, PI 10 persen dikhawatirkan hanya akan menjadi arena perebutan keuntungan jangka pendek. Padahal, skema ini sejak awal dirancang sebagai instrumen untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah penghasil migas.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Momen Riuh Penonton Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah "
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads