Sejumlah manuskrip milik Tarmizi A. Hamid dikuasai seorang bangsawan Malaysia selama lebih dari 2 dekade. Naskah kuno hilang di antaranya hasil tulisan tangan ulama besar yang memiliki nilai sejarah.
Kasus bermula saat pria akrab disapa Cek Midi didatangi seorang tokoh Malaysia yang dikenal sebagai datuk SMK pada tahun 2008. Datuk saat itu meminjam beberapa manuskrip dengan alasan ingin dipamerkan dalam sebuah pameran manuskrip internasional di Kuala Lumpur.
Manuskrip yang dipinjam disebut bukan dokumen biasa. Di antara koleksi yang belum kembali terdapat karya agung dan tulisan tangan asli ulama besar Aceh, Syekh Nuruddin Ar-Raniry dan Syekh Abdurrauf As-Singkili (Syiah Kuala), dua tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam sejarah intelektual Islam di Nusantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama mereka bahkan diabadikan menjadi identitas dua perguruan tinggi terbesar di Aceh, yakni UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala.
Cek Midi mengaku awalnya tidak menaruh curiga setelah melihat latar belakang dan reputasi sang datuk. Dia menyerahkan beberapa naskah tanpa adanya transaksi jual beli hanya sekadar pinjam artefak.
"Tidak ada akad jual beli. Tidak pernah saya jual. Manuskrip itu hanya dipinjam untuk kepentingan pameran," kata Cek Midi dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Sejak saat itu hingga sekarang, manuskrip koleksi Cek Midi tidak pernah kembali. Dia mengaku pernah beberapa kali mendatangi Malaysia pada 2010 dan 2011 untuk menemui datuk namun tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, datuk beberapa kali berjanji akan mengembalikan manuskripnya. Cek Midi juga mengaku kesulitan menemui datuk.
"Setiap kali dihubungi jawabannya selalu akan dikembalikan. Ketika saya datang ke Malaysia, saya juga hanya diberi janji untuk bertemu, tetapi tidak pernah terjadi," jelasnya.
Pasca dua dekade hilangnya manuskrip, Cek Midi menunjuk Nourman Hidayat sebagai kuasa hukumnya. Cek Midi menyiapkan langkah hukum lintas negara dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat internasional.
"Ini bukan sekadar persoalan antara dua orang. Yang dipertaruhkan adalah warisan peradaban. Jika manuskrip-manuskrip ini hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka yang dirugikan bukan hanya pemilik, tetapi dunia akademik dan sejarah," jelas Nourman.
Sebagai langkah lanjutan, kata Nourman, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai opsi, termasuk pelaporan kepada lembaga internasional yang memiliki perhatian terhadap perlindungan manuskrip dan warisan budaya dunia.
"Bahkan kami sudah menyiapkan laporan ke UNESCO dan sejumlah lembaga internasional yang memiliki perhatian terhadap perlindungan warisan sejarah," kata Nourman.
Selain itu, tim hukum juga sedang mengkaji kemungkinan menggandeng pengacara dari Malaysia dan negara-negara lain sebagai bagian dari upaya repatriasi atau pemulangan manuskrip ke Aceh.
Langkah tersebut mencakup penelusuran legalitas penguasaan manuskrip, verifikasi internasional, hingga skema pengembalian secara utuh kepada pemilik dan masyarakat Aceh. Menurutnya, tim hukum tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah pengacara dari negara-negara jiran untuk memperkuat upaya hukum internasional melalui jaringan Nourman Law Firm.
"Saya ingin persoalan ini tuntas dan tidak ada tafsir lain selain mengembalikan kelayakan serta warisan dunia itu kembali ke Aceh," tegasnya.
Simak Video "Mengenakan Pakaian Unik Klasik dan Menikmati Toko Klasik di Malaysia "
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)