Menurut ajaran Islam, seorang perempuan yang telah menyelesaikan masa haidnya diwajibkan untuk segera melakukan mandi besar atau mandi wajib. Kewajiban bersuci ini ditujukan agar seorang muslimah bisa kembali melaksanakan berbagai ibadah utama, seperti salat, puasa, hingga membaca Al-Qur'an.
Namun, terkadang ada situasi di mana seorang wanita menunda atau mengundur waktu mandi besarnya. Lantas, apa hukumnya mengundur mandi wajib setelah haid? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Pengertian Mandi Wajib dan Landasan Dalilnya
Mandi wajib, atau yang kerap disebut sebagai mandi besar, merupakan metode bersuci dalam syariat Islam untuk menghilangkan hadas besar, termasuk hadas yang disebabkan setelah selesainya masa haid atau nifas. Melansir laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, untuk menghilangkan hadats kecil adalah dengan wudhu dan untuk menghilangkan hadas besar dengan mandi wajib atau mandi janabah yang biasa disebut mandi junub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan |
Kewajiban ini bersandar langsung pada firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Maidah Ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah..."
Ayat suci tersebut menegaskan bahwa ketika seseorang berada dalam kondisi berhadas besar, termasuk perempuan yang baru saja menyelesaikan siklus haid bulanannya, ia wajib mandi besar agar kembali suci dan diperbolehkan beribadah.
Penjelasan Buya Yahya Mengenai Hukum Mengundur Mandi Wajib
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV dalam video berjudul "Bolehkah Menunda Bersuci dari Haid Karena Sakit? | Buya Yahya Menjawab", mengundur atau menunda bersuci (mandi besar) setelah masa haid selesai itu hukumnya boleh, selama belum masuk waktu untuk melaksanakan kewajiban ibadah.
Buya Yahya memberikan sebuah contoh kasus yang konkret:
"Anda seorang wanita solehah, darahnya (haid) berhenti adalah jam 7 pagi. Berarti sudah selesai waktu Subuh, kan? Selesai bersih, apakah harus mandi saat itu juga? Tidak. Kapan mandinya? Kapan Anda ingin melakukan sesuatu yang harus pakai suci."
Beliau memaparkan bahwa kewajiban untuk mandi besar itu baru mengikat secara mutlak ketika seorang wanita hendak melakukan aktivitas ibadah atau muamalah yang disyaratkan harus dalam keadaan suci, contohnya:
- Hendak melaksanakan salat fardhu (misalnya ketika masuk waktu Dzuhur).
- Hendak membaca ayat suci Al-Qur'an.
- Hendak melaksanakan thawaf.
- Ketika suami menginginkan atau mengajak berhubungan intim (bagi wanita haid yang sudah bersih, wajib mandi besar terlebih dahulu sebelum melayani suami).
Jadi, jika darah haid berhenti di jam 7 pagi (di mana waktu Subuh sudah habis dan waktu Dzuhur masih lama), dan wanita tersebut belum ingin melakukan amalan-amalan di atas, maka ia boleh-boleh saja menunda mandinya hingga menjelang waktu salat Dzuhur tiba. Ibadahnya tidak dinilai berdosa karena ia tidak melewati atau meninggalkan waktu salat wajib.
Kapan Waktu Terbaik untuk Menunaikan Mandi Wajib?
Waktu terbaik untuk melakukan mandi besar adalah segera setelah darah haid benar-benar berhenti secara total. Menyegerakan mandi sangat dianjurkan agar tidak ada momentum ibadah wajib yang terlewat.
Sebagai contoh, jika seorang muslimah mendapati tanda-tanda haidnya sudah berhenti pada malam hari, sangat disarankan bagi dirinya untuk segera mandi wajib malam itu juga atau sebelum terbit fajar, sehingga ia bisa melaksanakan salat Subuh tepat waktu tanpa tergesa-gesa.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum mengundur mandi wajib setelah haid tanpa alasan jelas hingga melewatkan waktu salat adalah dosa dan tidak diperbolehkan. Namun, jika diundur dalam rentang waktu luang (di luar waktu salat) seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya, atau karena adanya uzur sakit dan darurat, maka hukumnya boleh dan diperbolehkan.
Sebagai muslimah yang taat, yuk selalu perhatikan tanda berakhirnya haid kita agar bisa segera menyucikan diri dan beribadah dengan sempurna. Semoga informasi ini bermanfaat ya, detikers!
Simak Video "Bagaimana Merayakan Idul Fitri sesuai Syariat Islam"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)