Beasiswa Bawaslu 2026 untuk S1-S3, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Beasiswa Bawaslu 2026 untuk S1-S3, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

Cicin Yulianti - detikSumut
Sabtu, 13 Jun 2026 10:00 WIB
ilustrasi beasiswa
Foto: Ilustrasi: Jelita Nurisia Fajrina
Medan -

Kabar baik untuk detikers yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali membuka program beasiswa tahun 2026 untuk jenjang sarjana (S1), magister (S2), hingga doktor (S3) dengan berbagai fasilitas pendukung pendidikan.

Beasiswa ini dikhususkan untuk ASN. Pendaftaran dibuka mulai 15 Juni hingga 2 Juli 2026.

Komponen Dana Beasiswa S1-S3 Bawaslu

  • Beasiswa berupa pembayaran biaya operasional pendidikan per semester
  • Dana ditransfer langsung ke rekening UI
  • Beasiswa diberikan maksimal satu kali pada setiap jenjang pendidikan
  • Beasiswa diberikan kepada PNS Tugas Belajar Mandiri sesuai kebijakan anggaran Bawaslu TA 2026-2027.

Syarat Daftar Beasiswa S1-S3 Bawaslu

  • Pegawai yang telah bekerja minimal 1 tahun sejak diangkat menjadi PNS
  • Memiliki pangkat dan golongan paling rendah II/b untuk program S1 atau DIV, III/a untuk program S2, III/b untuk program S3Diutamakan bagi PNS Bawaslu yang bertugas di daerah 3T
  • Melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir D3 untuk program S1/D4, S1/D4 atau sederajat untuk program S2 dan/atau Profesi/Keahlian, dan fotokopi ijazah S2 atau sederajat untuk program S3.
  • Telah lulus seleksi mandiri Universitas Indonesia (SIMAK UI) dan/atau sedang kuliah di UI maksimal semester 3 melalui mekanisme Tugas Belajar Mandiri
  • Sudah mendapat rekomendasi atau SK Tugas Belajar Mandiri dari PPK Bawaslu
  • Dibuktikan dengan surat kelulusan SIMAK UI dan/atau surat keterangan aktif kuliah dari UI
  • Memiliki predikat kinerja paling rendah kategori baik berdasarkan SKP 2 tahun terakhir
  • Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja setingkat eselon II
  • Mengajukan surat permohonan beasiswa yang diajukan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI c.q. Kepala Biro SDM dan Umum
  • Sehat jasmani dan rohani

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana
  • Tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan atau hukuman disiplin sedang/berat
  • Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau pemberhentian sementara sebagai PNS
  • Tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program tugas belajar dibiayai lain
  • Tidak sedang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan dalam 1 tahun terakhir
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 tahun terakhir
  • Tidak pernah dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya dalam 2 tahun terakhir

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Mendiktisaintek Bicara Rencana Beri Dosen Beasiswa S3"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads