Seorang kakek berusia 70 tahun inisial GH di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut), menjadi korban percobaan penculikan. Pelaku nekat melakukan itu karena memiliki dendam dengan korban soal asmara yang tak direstui.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea awalnya menceritakan kronologi penculikan tersebut. Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal dan rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, terlihat sebuah mobil mengikuti korban yang sedang berjalan kaki untuk berolahraga di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Tak lama kemudian, seorang pria turun dari kendaraan tersebut dan langsung mendekati korban. Pelaku berusaha memasukkan korban ke dalam mobil. Korban melawan sehingga selamat dari upaya penculikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mencoba menarik korban untuk memaksa masuk ke dalam mobil. Korban melakukan perlawanan sehingga pelaku tidak berhasil melakukan penculikan tersebut," jelasnya dikutip detikNews, Senin (15/6/2026).
Dijelaskannya, dalam rekaman CCTV terlihat korban dan pelaku sempat terlibat pergulatan. Keduanya bahkan terlihat terjatuh ke jalan saat terjadi tarik-menarik.
Meski memiliki usia yang sudah lanjut, korban terus melawan dan berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban diduga membuat pelaku panik. Pelaku akhirnya menghentikan aksinya dan memilih melarikan diri dari lokasi kejadian sebelum berhasil membawa korban.
"Korban dan pelaku sempat bergelut hingga jatuh. Karena korban melawan dan berteriak, pelaku terlihat ketakutan lalu meninggalkan lokasi," ucap Sampson.
Motif karena Dendam Asmara Ditolak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut motif percobaan penculikan itu karena persoalan pribadi. Ada urusan asmara yang tak direstui oleh korban hingga akhirnya pelaku nekat melakukan aksi penculikan.
"Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui," katanya.
Saat ini kedua pelaku berinisial masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26) sudah diamankan. Polisi masih memeriksa pelaku untuk melakukan pendalaman.
"Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
