Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama periode hari libur dalam penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan program, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, serta menjaga standar pelaksanaan layanan di seluruh SPPG.
"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG," katanya dalam konferensi pers, dilansir detikHealth, Kamis (18/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa layanan MBG tidak akan beroperasi selama masa libur bagi seluruh penerima manfaat, baik peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik. Kelompok nonpeserta didik yang dimaksud adalah kelompok 3B yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Penghentian sementara layanan berlaku pada masa libur sekolah, hari libur nasional, hari besar keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap hari Sabtu dan Minggu.
Meski distribusi makanan dihentikan sementara, BGN memastikan aspek keamanan dan kesiapan operasional fasilitas SPPG tetap dijaga. Petugas keamanan akan tetap bertugas selama 24 jam secara bergantian sesuai jadwal untuk memastikan aset dan fasilitas tetap aman.
Selain itu, Agustina menegaskan bahwa selama SPPG tidak beroperasi pada masa libur, insentif operasional juga tidak akan diberikan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghasilkan penghematan anggaran yang cukup signifikan hingga Rp 3 triliun.
"Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820, dikaitkan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 triliun rupiah," tegasnya.
(nkm/nkm)
