Anggaran Air Mineral Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Pemkot Medan

Anggaran Air Mineral Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Pemkot Medan

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Senin, 22 Jun 2026 12:31 WIB
Kantor Wali Kota Medan. (Foto: Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Kantor Wali Kota Medan (Foto: Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan buka suara terkait sorotan publik atas anggaran pengadaan air mineral yang tercantum mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Anggaran ini berada di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Medan.

"Perlu dipahami bahwa Rp 1,1 miliar itu adalah pagu anggaran, bukan realisasi belanja. Jika kebutuhan riil selama setahun hanya Rp 500 juta, maka sisanya tidak digunakan dan akan kembali ke kas daerah," kata Kepala Bagian Umum Setda Kota Medan, Muhammad Ridho Siregar, Senin (22/6/2026).

Ridho menyebut, anggaran itu bukan hanya untuk Wali Kota Medan Rico Waas. Namun untuk kebutuhan air minum dalam berbagai agenda resmi pemerintahan, mulai dari rapat internal, pertemuan dengan tamu, kegiatan kedinasan di luar kantor, hingga kebutuhan operasional di rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaannya untuk seluruh kegiatan pemerintahan yang di fasilitasi Bagian Umum. Jadi bukan hanya untuk wali kota, tetapi untuk berbagai agenda resmi selama satu tahun anggaran," ujarnya.

Ridho mengatakan, pengadaan air mineral memang ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri dan terpisah dari belanja makan dan minum. Pemisahan tersebut dilakukan sesuai klasifikasi belanja yang berlaku dalam sistem penganggaran pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku, Pemkot Medan tetap membuka ruang evaluasi guna menekan belanja operasional yang dinilai belum efisien. Langkah tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait penghematan penggunaan anggaran.

"Kami berkomitmen melakukan efisiensi. Mudah-mudahan ke depan kebutuhan anggaran ini bisa ditekan sehingga nilainya lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menurut data yang ada sama kami, alokasi anggaran tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020, dan kami hanya meneruskan apa yang sudah berjalan selama ini," kata Ridho.

Ia juga memastikan setiap penggunaan anggaran daerah akan melalui mekanisme pengawasan, verifikasi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada niat menghamburkan uang negara. Ini murni kebutuhan operasional yang dihitung dalam bentuk pagu anggaran. Realisasinya nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya," pungkas Ridho.

Sebelumnya, beredar di media sosial anggaran biaya air mineral Walikota Medan Rico Waas bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2026.

Anggarannya terdaftar di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan, sebesar Rp1.179.825.000.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads