Usai Jalan Rusak Ditinjau Bobby, Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Usai Jalan Rusak Ditinjau Bobby, Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 26 Jun 2026 19:40 WIB
Tim Terpadu Pemprov Sumut menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di Sungai Sei Ular Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai. (Diskominfo Sumut)
Foto: Tim Terpadu Pemprov Sumut menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di Sungai Sei Ular Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai. (Diskominfo Sumut)
Medan -

Tim Terpadu Pemprov Sumut menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik dengan masing-masing 11 titik di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan 2 titik di Kabupaten Serdang Bedagai. Penertiban ini dilakukan setelah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution meninjau jalan rusak di sekitar lokasi.

Penertiban dilakukan terhadap tambang galian C jenis pasir yang berada di sepanjang aliran Sungai Ular. Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring sekaligus menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola tambang yang masih beroperasi tanpa izin.

"Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal," kata Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menjelaskan aktivitas pertambangan ilegal selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif. Mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.

"Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pemprov Sumut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka ruang bagi para pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah melalui proses pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.

"Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubsu Bobby Nasution meninjau langsung kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Bobby mengaku mendapat keluhan soal tonase truk yang berlebih dan bakal menutup galian C ilegal.

"Tadi saya mendengarkan langsung dari warga, banyak mobil bertonase besar lewat sini. Kita pastikan ditutup. Kita minta mereka mengurus izin," kata Bobby Nasution dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Menurut Bobby, apabila para pelaku usaha mengurus izin secara resmi. Pemerintah akan menyiapkan akses jalan tersendiri agar tidak membebani ruas jalan yang digunakan masyarakat.

"Selama ini jalan di Kecamatan Galang kapasitasnya 8 ton. Jadi jika para penambang galian ilegal mengurus izin, kita akan buat akses tersendiri," jelasnya.

Bobby menjelaskan Pemprov Sumut telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp17 miliar dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2026 untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan provinsi pada ruas Lubuk Pakam-Tanah Abang sepanjang 3 kilometer. Proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Rapi Arjasa.

Selain itu, peningkatan struktur jalan provinsi pada ruas Tanah Abang-Galang-batas Serdang Bedagai sepanjang 2,05 kilometer juga akan dilaksanakan dengan anggaran lebih dari Rp14 miliar yang bersumber dari APBD Sumut Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan tersebut akan dikerjakan oleh CV Cipta Karya Nusantara.




(niz/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads