Bagi detikers yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini sudah bisa dilakukan di gerai SIM Keliling. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor polisi untuk mengurusnya.
Satlantas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi terbaru SIM Keliling di Kota Medan. Gerai-gerai SIM Keliling ini berada di pusat Kota Medan, sehingga akan memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya.
Dilihat detikSumut dari akun Satlantas Polrestabes Medan di Instagram, Selasa (30/6/2026), ada lima lokasi gerai SIM Keliling di Kota Medan. Lokasinya yakni Mal Pelayanan Publik, Komplek MMTC (khusus Sabtu di Plaza Medan Fair), depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus Minggu di Lapangan Merdeka), Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu di depan CIMB Lapangan Merdeka), Carefour Padang Bulan (khusus Sabtu berada di Plaza Millenium).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi-lokasi SIM Keliling ini hanya berlaku untuk kurun waktu mulai dari 29 Juni hingga 5 Juli 2026. Jika melewati periode tersebut, jadwal akan berubah.
Untuk itu, pastikan detikers terus memantau berita detikSumut atau instagram Satlantas Polrestabes Medan, untuk mengetahui jadwal dan lokasi terbaru SIM Keliling di Medan.
Syarat Perpanjangan SIM
Syarat untuk memperpanjang SIM ini juga sangat mudah. detikers hanya perlu membawa fotokopi KTP, surat keterangan sehat, surat psikologi, dan SIM lama yang masih berlaku.
Pastikan detikers sudah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, sehingga proses perpanjangan SIM bisa dengan cepat selesai.
Operasional SIM Keliling
SIM keliling ini tidak beroperasi selama 24 jam. Namun, hanya beroperasi mulai dari pukul 09.00-14.00 WIB.
Untuk itu, pastikan detikers datang ke lokasi-lokasi SIM Keliling tepat waktu, sebelum jam operasional SIM keliling berakhir.
(astj/astj)
