Pasangan di Aceh Dicambuk 21 Kali karena Mesum saat Live TikTok

Aceh

Pasangan di Aceh Dicambuk 21 Kali karena Mesum saat Live TikTok

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 02 Jul 2026 13:58 WIB
Wanita yang dihukum cambuk 21 kali karena mesum dengan pasangannya saat live TikTok. (Agus Setyadi/BeritaKlik)
Foto: Wanita yang dihukum cambuk 21 kali karena mesum dengan pasangannya saat live TikTok. (Agus Setyadi/BeritaKlik)
Banda Aceh -

Satu pasangan tanpa ikatan pernikahan di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk masing-masing 21 kali di depan umum. Mereka dieksekusi karena bercumbu saat siaran langsung (live) TikTok.

Ekseskusi hukuman cambuk terhadap Putra Ramadhan dan Linda Hastuti berlangsung di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis (2/7/2026) siang. Keduanya dicambuk bersama satu pasangan ikhtilat lain dan dua terpidana judi.

Sebelum dicambuk, para terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan. Mereka dihadirkan ke depan algojo secara bergantian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putra dicambuk algojo pria dalam posisi berdiri. Sementara Linda dieksekusi sambil duduk oleh algojo wanita. Mereka mengenakan pakaian putih saat menjalani hukuman.

ADVERTISEMENT

Eksekusi terhadap Putra berjalan lancar dari hitungan pertama hingga terakhir. Sementara Linda sempat terhenti beberapa kali karena petugas harus memberinya minum.

Di cambukan terakhir, Linda terkulai lemas di panggung. Petugas perempuan membantunya berdiri dan kemudian dbawa ke belakang panggung.

Pasangan ini dalam persidangan di Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh dijatuhi hukuman masing-masing 25 kali cambukan dikurangi masa tahanan. Untuk 30 hari penahanan dihitung sekali cambukan.

"Mereka melakukan ikhtilat (bercumbu) di dalam mobil mobil sambil melakukan live TikTok. Kita menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga," kata Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh M Rizal kepada wartawan.

Setelah menerima laporan, penyidik polisi syariah melakukan pencarian kedua pelaku hingga dapat diamankan. Dua teman terpidana yang berada di mobil menjadi saksi sehingga kasus itu dapat diproses hingga ke meja hijau.

Menurutnya, barang bukti kasus itu salah satunya tangkapan layar ketika keduanya melakukan pelanggaran syariat. Rizal menyebut kasus ini menjadi yang pertama ditangani pihaknya hingga ke persidangan.

"Sebelumnya pernah kita amankan pelanggar yang melakukan live tidak pantas namun prosesnya hanya pembinaan. Baru ini yang bisa kita buktikan hingga di mahkamah," ujarnya.

Sementara terpidana ikhtilat lainnya M Maulana dan Misdarlia masing-masing dicambuk 27 kali. Terpidana kasus judi Rahmat Hidayat dicambuk 29 kali dan Muhammad Zakir delapan kali.

Lihat juga Video 'Pertama Kali, Petugas Hukum Syariat Islam di Aceh Dicambuk!':

Halaman 2 dari 2
(agse/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads