Kementerian ESDM-BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Aceh

Aceh

Kementerian ESDM-BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 03 Jul 2026 13:59 WIB
Polisi menyita 4.000 liter minyak mentah hasil eksploitasi sumur minyak ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. (dok Polres Lhokseumawe)
Foto: Ilustrasi sumur minyak warga. (dok Polres Lhokseumawe)
Banda Aceh -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan SKK Migas mempercepat penataan tata kelola sumur minyak masyarakat di Wilayah Kerja (WK) Aceh. Kebijakan itu untuk melegalkan sumur minyak rakyat.

Langkah percepatan dibahas dalam rapat koordinasi melibatkan berbagai pemangku kepentingan antara lain Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Umar Ali Lessy, Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Arsyad Achmadin, serta Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi.

BPMA menghadirkan Koordinator Pengawas Eksploitasi Ditjen Migas Ma'ruf Afandi, perwakilan SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta sejumlah pelaku usaha termasuk PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'ruf mengatakan, implementasi Permen ESDM No. 14/2025 dilakukan melalui skema kerja sama antara KKKS dengan Badan Usaha Tetap (BUT) yang direkomendasikan Pemerintah Aceh, meliputi BUMD, koperasi, dan UMKM.

"Skema ini memastikan kegiatan sumur masyarakat berjalan legal, memenuhi standar teknis, serta berada dalam pembinaan yang terstruktur," kata Ma'ruf dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

ADVERTISEMENT

Ketua Satuan Tugas Penanganan Sumur Masyarakat BPMA, Ibnu Hafiz, menyebutkan BPMA bersama para pemangku kepentingan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi sumur, penyusunan skema kerja sama, serta pembahasan aspek operasi, fasilitas produksi, HSSE, komersial, dan sosial.

"Inventarisasi menjadi dasar penetapan pengelola oleh pemerintah daerah, dilanjutkan pengajuan ke KKKS, evaluasi BPMA, hingga persetujuan Menteri ESDM sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama. Seluruh produksi akan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional," jelasnya.

Selain aspek teknis, pendekatan sosial juga menjadi perhatian melalui penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM, serta sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kondusivitas wilayah. Pemerintah dan operator disebut berkomitmen mencegah pemboran ilegal serta memastikan seluruh produksi disalurkan melalui mekanisme resmi KKKS.

"Saat ini BPMA melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari tahap inventarisasi hingga monitoring implementasi kerja sama. Tahap awal difokuskan pada wilayah prioritas sebagai proyek percontohan (pilot project) sebelum diterapkan secara lebih luas," jelasnya.

"BPMA menegaskan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang profesional, transparan, dan berkelanjutan di Aceh," lanjut Hafiz.

Perwakilan SKK Migas, Luthvi Triono, menambahkan, pengelolaan teknis sumur masyarakat mengacu pada prinsip Good Engineering Practices (GEP) dan standar Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).

"Fasilitas produksi dirancang sederhana dan modular, mencakup wellhead, manifold, tangki, hingga stasiun pengumpul, guna menjamin keselamatan operasi, kualitas produksi, dan perlindungan lingkungan," ujar Triono.




(agse/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads