Terdapat hadits yang menyebutkan bahwa keberadaan patung di dalam rumah dapat menjadi penghalang masuknya malaikat. Meski demikian, para ulama menjelaskan bahwa hukum mengenai patung maupun gambar tidak bersifat mutlak karena bergantung pada bentuk, tujuan pembuatan, serta cara penempatannya.
Dilansir detikHikmah dari buku Halal Haram dalam Islam karya Yusuf al-Qaradawi, patung yang diharamkan adalah patung tiga dimensi yang bersifat permanen atau tidak mudah rusak, bukan boneka atau mainan anak yang tidak dimaksudkan untuk diagungkan.
Patung semacam itu disebut menjadi salah satu penyebab malaikat tidak memasuki rumah. Padahal, kehadiran malaikat identik dengan turunnya rahmat dan keridaan Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadits tentang Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Patung
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا تَصَاوِيرُ
Artinya: "Sesungguhnya para malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar-gambar (patung atau lukisan makhluk bernyawa)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan, "Sesungguhnya malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat patung." (HR. Muslim).
Para ulama mengatakan, "Malaikat tidak mau masuk ke rumah yang ada patungnya karena pemiliknya telah menyerupai orang-orang kafir. Mereka memakai dan mengagugkan gambar-gambar di rumahnya. Karena itulah malaikat tidak senang kepadanya. Mereka enggan masuk ke rumahnya dan lari darinya."
Malaikat yang Dimaksud adalah Malaikat Rahmat
Para ulama menerangkan bahwa malaikat yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah malaikat rahmat, yakni malaikat yang membawa keberkahan, rahmat, dan doa bagi penghuni rumah.
Imam Anl-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa malaikat pencatat amal tetap menyertai setiap manusia dalam segala keadaan. Begitu pula malaikat yang bertugas mencabut nyawa maupun menjalankan perintah Allah SWT lainnya.
Larangan terhadap patung juga memiliki latar belakang historis yang kuat. Pada masa sebelum Islam, banyak kaum menjadikan patung sebagai sesembahan atau perantara dalam beribadah kepada selain Allah SWT.
Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nuh yang menyembah patung-patung seperti Wadd, Suwa', Yaghuts, Ya'uq, dan Nasr. Karena itu, Islam menutup segala jalan yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan syirik.
Bagaimana dengan Boneka Anak?
Persoalan mengenai boneka anak kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa boneka sebagai mainan anak diperbolehkan.
Pendapat tersebut didasarkan pada hadits dari Aisha RA yang menceritakan kebiasaannya bermain boneka di rumah Rasulullah SAW tanpa mendapat larangan.
Aisyah RA berkata: "Aku biasa bermain boneka di sisi Rasulullah SAW." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits tersebut menjadi pengecualian karena boneka digunakan sebagai sarana bermain sekaligus media pendidikan bagi anak.
Wallahu a'lam.
(nkm/nkm)
