Dalam salat berjamaah, imam membaca surat Al-Fatihah dan surat lain pada rakaat pertama serta kedua. Sementara itu, makmum tetap berkewajiban membaca Al-Fatihah. Lalu, apakah makmum juga harus membaca surat pendek setelah Al-Fatihah?
Membaca Al-Fatihah dan surat setelahnya merupakan bagian dari tuntunan salat yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Khusus Al-Fatihah, bacaannya termasuk rukun salat sehingga tidak boleh ditinggalkan.
Rasulullah SAW bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: "Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (Muttafaq 'Alaih)
Dilansir detikHikmah dari kitab Al-Adzkar karya An-Nawawi menjelaskan bahwa membaca surat lain setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah. Dengan demikian, apabila bacaan tersebut ditinggalkan, salat tetap dinilai sah dan tidak mengharuskan pelakunya melakukan sujud sahwi, baik dalam salat wajib maupun salat sunnah.
"Membaca surat lain setelah Al-Fatihah hukumnya adalah sunnah; di mana apabila seseorang meninggalkannya, maka salatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi, baik dalam salat wajib maupun salat sunnah," jelas Imam an-Nawawi seperti diterjemahkan Masturi Irham dan Muhammad Aniq.
Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk salat jenazah. Menurut Imam an-Nawawi, salat jenazah didasarkan pada prinsip keringanan, sementara tata cara bacaannya telah dicontohkan Rasulullah SAW dalam sejumlah hadits.
Makmum Menyesuaikan dengan Jenis Salat
Imam an-Nawawi menerangkan bahwa anjuran membaca Al-Fatihah beserta surat setelahnya berlaku bagi imam, orang yang salat sendirian, dan makmum ketika melaksanakan salat sirriyah atau salat dengan bacaan pelan.
Adapun pada salat jahriyah yang bacaannya dikeraskan, makmum dianjurkan mendengarkan bacaan imam apabila terdengar jelas. Namun, bila suara imam tidak sampai atau tidak dapat dipahami dengan baik, makmum tetap dianjurkan membaca sendiri.
Secara umum, ketentuannya adalah sebagai berikut:
Pada salat jahriyah seperti Subuh, Magrib, dan Isya, apabila bacaan imam terdengar jelas, makmum disunnahkan mendengarkan bacaan imam.
Pada salat sirriyah seperti Zuhur dan Asar, atau salat jahriyah yang bacaan imam tidak terdengar jelas, makmum disunnahkan membaca surat sendiri.
Surat yang dibaca setelah Al-Fatihah tidak ditentukan secara khusus sehingga dapat dipilih sesuai kemampuan dan keinginan. Meski demikian, terdapat anjuran mengenai panjang pendeknya bacaan.
Dalam salat Subuh dan Zuhur dianjurkan membaca surat yang relatif panjang. Sementara pada salat Asar dan Isya disunnahkan membaca surat dengan panjang sedang. Adapun pada salat Magrib, dianjurkan membaca surat-surat yang pendek.
Bagi imam, dianjurkan tidak memperpanjang bacaan surat secara berlebihan, kecuali apabila mengetahui makmumnya menghendaki bacaan yang lebih panjang.
(nkm/nkm)
