PLN Nias Buka Suara soal Pasutri Lansia Diminta Rp 600 Ribu: Tagihan Susulan

PLN Nias Buka Suara soal Pasutri Lansia Diminta Rp 600 Ribu: Tagihan Susulan

Kartika Sari - detikSumut
Sabtu, 14 Mar 2026 22:29 WIB
Petugas PLN saat berada di rumah pasutri lansia tersebut
Foto: Petugas PLN saat berada di rumah pasutri lansia tersebut (Dok. Media Sosial)
Nias -

Pasutri lansia di Nias viral usai diduga dimintai uang Rp 600 ribu oleh PLN untuk membayar pemasangan kembali meteran listrik. PLN mengklarifikasi bahwa biaya tersebut berasal dari tagihan listrik susulan pasutri tersebut.

Viralnya kasus ini berawal dari postingan akun facebook Tanti, seorang dokter yang sedang berkeliling kampung ini melihat pasutri bernama Yulima dan Ina Yulima Bawamenewi didatangi oleh pihak PLN dan dimintai uang Rp 600 ribu.

"Petugas PLN PLN 123 mempermasalahkan "kok tokennya lama habis, kenapa jarang isi pulsa, ada yang salah dengan meterannya". Dan karena saya kebetulan di sana saya nanya "Pak kan mereka tidak mencuri arus, mungkin saja memang karena hemat apalagi di rumah itu tidak ada barang elektronik yang pake listrik banyak kecuali ricecooker," tulis Tanti melalui akun facebooknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan endingnya meteran itu memang ditarik guys dan diganti dengan meteran baru. Dibayar??? Ya tetap dibayar Rp 600 ribu walaupun kita gak tahu apakah PLN nya yang punya regulasi seperti itu atau tidak," sambung Tanti di akun facebooknya.

Menanggapi hal tersebut, Manager ULP Gunung Sitoli Rachmat Adisyahputra mengatakan bahwa pelanggan lanjut usia tersebut mengalami anomali pada meteran listriknya.

ADVERTISEMENT

"Menanggapi informasi yang beredar mengenai tagihan listrik sekitar Rp 600.000 kepada pelanggan lanjut usia di Nias, dapat disampaikan bahwa PLN secara rutin melakukan kunjungan kepada pelanggan yang terindikasi mengalami anomali penggunaan listrik. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelainan pada kWh meter sehingga pemakaian listrik tidak tercatat," kata Rachmat.

Terkait hal ini, PLN kemudian mengeluarkan tagihan susulan namun membantah adanya sanksi ataupun penyalahgunaan listrik.

"Sesuai prosedur, PLN menerbitkan tagihan susulan atas energi listrik yang telah digunakan namun belum tertagih. Tagihan tersebut bukan merupakan denda maupun sanksi atas penyalahgunaan listrik," ujarnya.

Selain itu, PLN juga telah melakukan perbaikan pada sistem meter agar pencatatan penggunaan listrik kembali normal.

"PLN berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. PLN mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik," pungkasnya.




(ksr/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads