Bagi masyarakat Batak, marga merupakan identitas yang diwariskan secara turun-temurun melalui garis keturunan ayah. Namun dalam kondisi tertentu, seseorang yang berasal dari luar suku Batak juga dapat memperoleh marga melalui proses adat yang dikenal sebagai mangain.
Tradisi ini umumnya dilakukan dalam perkawinan antar suku agar seseorang yang berasal dari luar Batak dapat masuk ke dalam sistem kekerabatan dan memiliki kedudukan yang jelas dalam struktur adat Batak.
Dra. Rytha Tambunan, M.Si menjelaskan bahwa praktik tersebut masih dijalankan hingga saat ini sebagai bagian dari mekanisme adat untuk menerima anggota baru ke dalam komunitas Batak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang-orang dari luar, dari Eropa kawin dengan orang Batak, dibikin marganya," ujarnya.
Menurut Rytha, keberadaan marga sangat penting karena hampir seluruh pelaksanaan adat Batak bergantung pada posisi seseorang dalam struktur kekerabatan.
"Kalau tidak ada marganya, tidak masuk ke dalam struktur itu," katanya.
Dalam masyarakat Batak, struktur sosial dibangun melalui hubungan kekerabatan yang dikenal sebagai Dalihan Na Tolu, yang terdiri dari hula-hula, boru, dan dongan tubu. Setiap orang yang terlibat dalam upacara adat harus memiliki posisi yang jelas dalam struktur tersebut.
Karena itu, seseorang yang berasal dari luar Batak perlu memperoleh marga agar dapat ditempatkan dalam hubungan adat yang berlaku.
Praktik pemberian marga kepada orang non-Batak dikenal sebagai mangain. Melalui proses ini, seseorang secara adat diangkat menjadi bagian dari suatu marga sehingga memiliki hubungan kekerabatan yang diakui masyarakat.
Setelah ada kesepakatan dari keluarga yang mengangkat, marga diberikan melalui prosesi adat yang melibatkan keluarga dan unsur-unsur kekerabatan terkait. Sejak saat itu, orang yang menerima marga memperoleh hak dan kewajiban adat sebagaimana anggota marga lainnya.
"Sekarang bisa mengadopsi marga," jelas Rytha.
Penelitian Agnes Herlina Sinaga dan rekan-rekannya dalam Jurnal Pendidikan Tambusai menjelaskan bahwa mangain merupakan proses pengangkatan seseorang ke dalam suatu marga Batak agar dapat mengikuti tata cara adat yang berlaku. Tradisi ini banyak dijumpai dalam perkawinan antar suku, ketika salah satu pasangan tidak memiliki marga Batak.
Sementara itu, penelitian Loren Rumia Hutauruk dan koleganya dalam Journal of Science and Social Research menyebutkan bahwa proses pemberian marga menjadi salah satu cara masyarakat Batak menjaga keberlangsungan sistem kekerabatan di tengah meningkatnya perkawinan antar etnis.
Bagi masyarakat Batak, marga bukan sekadar nama keluarga. Marga juga menjadi penanda asal-usul, identitas sosial, serta penghubung seseorang dengan jaringan kekerabatan yang luas.
Karena itu, pemberian marga kepada orang non-Batak bukan hanya bentuk penerimaan simbolis, melainkan jalan untuk memasukkan seseorang ke dalam kehidupan sosial dan adat Batak yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Melalui tradisi tersebut, masyarakat Batak menunjukkan bahwa adat tidak hanya berfungsi menjaga garis keturunan, tetapi juga memiliki ruang untuk menerima anggota baru melalui mekanisme yang diakui dan dihormati bersama.
Simak Video "Video: Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Lampung Kebakaran"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)