Pasangan suami istri di Kota Medan berinisial K (33) dan S (38) ditangkap usai menjual bayi mereka yang baru lahir seharga Rp 9 juta. Motif mereka menjual bayi itu karena membutuhkan uang untuk kembali pergi bekerja ke Malaysia.
"Suaminya 8 tahun bekerja di Malaysia, membutuhkan uang kembali untuk bekerja kembali ke Malaysia, sehingga disepakati kedua orang tuanya menjual kepada kedua bidan tersebut," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Calvijn menyebut mayoritas motif para pelaku menjual anaknya karena faktor ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kebanyakan motif ekonomi," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polrestabes Medan menangkap sembilan orang pelaku. Kesembilan pelaku tersebut, yakni HD (46), HT (24), J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38).
Adapun otak pelaku perdagangan bayi ini adalah HD. HD memiliki asisten berinisial HT yang membantunya untuk menjual bayi tersebut melalui media sosial.
"Beberapa kali ibu rumah tangga ini (HD) melakukan perdagangan bayi, tetapi memiliki kendala dalam mempublikasikannya ke media sosial. Alhasil, tersangka HD meminta tolong kepada asistennya, tersangka HT, untuk membuat aplikasi di salah satu media sosial, dengan bentuk mem-branding, menawarkan adopsi anak, dalam hal ini dengan akun berjudul 'Takdir Hidup'," kata Calvijn.
(fnr/mjy)
