Aksi Camat di Medan Pakai Kartu Kredit Pemerintah untuk Judol hingga Rp 1,2 M

Round Up

Aksi Camat di Medan Pakai Kartu Kredit Pemerintah untuk Judol hingga Rp 1,2 M

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 27 Jan 2026 08:03 WIB
Suasana di kantor Wali Kota Medan (Ahmad Arfah-BeritaKlik)
Foto: Suasana di kantor Wali Kota Medan (Ahmad Arfah-BeritaKlik)
Medan -

Penyalahgunaan fasilitas negara untuk aktivitas ilegal kembali terjadi. Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi diberhentikan dari posisinya setelah terindikasi menggunakan dana pemerintah untuk bermain judi online.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri mengatakan, Almuqarrom menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi judol. Almuqarrom melakukan pelanggaran berat karena hal ini.

"Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026," ujar Subhan, Senin (26/1/2026) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai Almuqarrom dicopot, Sekretaris Camat Medan Maimun Eva Lucia Simamora ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun. Subhan mengatakan, berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, kerugian keuangan daerah mencapai 1,2 miliar.

"KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Almuqarrom Natapradja dilantik jadi Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024 pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ia sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sementara itu, Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads