Pakai KKPD Rp 1,2 M untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Baru Bayar Rp 400 Juta

Pakai KKPD Rp 1,2 M untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Baru Bayar Rp 400 Juta

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Kamis, 29 Jan 2026 13:39 WIB
Eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang dicopot karena gunakan KKPD untuk judol (Foto: Instagram Kecamatan Medan Maimun)
Foto: Eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja yang dicopot karena gunakan KKPD untuk judol (Instagram Kecamatan Medan Maimun)
Medan -

Eks Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja sudah membayar sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1,2 miliar yang ia gunakan untuk bermain judi online (judol). Uang ini ia gunakan melalui Kartu Kredit Perangkat Daerah (KKPD).

"Sebenarnya sudahtercicil Rp 400 juta, tinggal Rp 800 juta. Jadi ya niat dia penyelesaian sih ada, hanya ya waktunya enggak bisa secepat itu pula kan. Tapi bukan berarti dia dibenarkan, salah. Dia menggunakan dana kecamatan ini ya salah," ujar Wakil Wali Kota MedanZakiyuddinHarahap saat diwawancarai, Kamis (29/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakiyuddin menyebut, informasi ini ia terima usai memanggil Inspektorat Kota Medan untuk meminta keterangan. Menurut Zaki, investigasi terkait kasus ini masih dilanjutkan.

"Hanya ini lagi diperiksa mungkin ada sanksi dari inspektorat. Dari pemkot lah. Pak wali pun sudah atensi," katanya.

ADVERTISEMENT

Zaki mengatakan, penggunaan tidak wajar yang dilakukan Almuqarrom memang mengarah ke judi online. Menurutnya, pihaknya juga masih mencari informasi terkait motif awal penggunaan KKPD untuk judol yang dilakukan eks Camat Medan Maimun.

"Judi online. Katanya, itukan menurut orang kenapa duit sebesar itu habis, kenapa kan ya ngarah-ngarahnya ke sana. Pastinya nanti ke Inspektorat lah. Cuma yang sudah menyebar judi online. Karena duit sebanyak itu penggunaannya enggak jelas kan pasti orang mengarah ke sana. Itulah yang kita heran ini. Kenapa bisa sebanyak itu juga," ucapnya.

Diketahui, Camat Medan Maimun, Kota Medan, Almuqarrom Natapradja dicopot diduga terlibat kasus judi online (judol). Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri.

Subhan menyebut, Almuqarrom menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi judol. Hal ini, kata Subhan, termasuk pelanggaran disiplin berat.

"Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026," ujar Subhan saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Subhan mengatakan, jabatan Camat Medan Maimun kini digantikan Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat Sekretaris Camat Medan Maimun Eva Lucia Simamora.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads