Camat dan Sekretaris Camat Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) ditahan terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di 14 desa. Pengadaan barang yang dikorupsi itu di antaranya tratak dan plang posyandu.
"Pengadaan tratak, plang posyandu, prasmanan satu set, baju naposo nauli bulung, baju PKK serta APAR pada APBDes untuk 14 Desa," kata Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paluta Herman Ronald, Jumat (30/1/2026).
Sebelumnya, Herman memerinci Camat Halongonan Timur itu adalah Ahmad Sukri Siregar dan Sekcam Heri Mangaraja. Selain keduanya, jaksa juga menahan tersangka DA selaku Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III sekaligus sebagai penyedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejari Paluta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada APBDes Tahun 2024 di 14 desa di Kecamatan Halongonan Timur," kata Herman, Kamis (29/1).
Herman mengatakan penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Berdasarkan hasil perhitungan, kata Herman, negara mengalami kerugian hingga Rp 570.400.000 atau Rp 570 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Gunung Tua terhitung sejak tanggal 28 Januari 2026. Saat ini, penyidik akan menyelidiki lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
(astj/astj)