Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat menjabat Dewan Pengawas di salah satu BUMD di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Naslindo belum ditahan dan dicopot dari jabatannya meskipun sudah menjadi tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai pada periode 2018-2019. Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah Kadis Koperasi Koperasi dan UKM, Naslindo Sirait.
Dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,8 miliar itu, pihak kejaksaan menetapkan dua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai tahun 2018-2019. Kerugian keuangan negara Rp 7,872 miliar. Kita tetapkan dua tersangka, berinisial NS dan YD," kata Kepala Kejari Mentawai, R. Ahmad Yani dalam keterangan pers yang dilihat detikSumut, Selasa (27/1/2026).
Menurut Yani, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah dan dilakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Naslindo dan YD sendiri pada periode tersebut menjabat sebagai Dewan Pengawas di Perusda Kemakmuran Mentawai.
"Pada kasus ini penyidik telah memeriksa 36 saksi yang berasal dari pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan pihak terkait lainnya. Juga selain saksi, penyidik juga meminta keterangan 5 orang ahli sesuai bidang keahliannya untuk memperkuat pembuktian," jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dengan selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak menghambat proses penyidikan.
"Tersangka tidak ditahan, karena kami nilai kooperatif. Mereka hadir ketika dipanggil sebagai saksi. Sidang juga hadir," tambah Kasi Pidsus Kejari Mentawai Rahmat Syarif yang mendampingi Ahmad Yani.
Kasus dugaan korupsi itu sendiri saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Padang. Saat ini ada satu terdakwa yang tengah menjalani persidangan, yakni Kamser Maroloan Sitanggang.
Respons Pemprov Sumut
Kepala Kepegawaian Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan ASN bakal diberhentikan sementara jika sudah ada penahanan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Dari sisi kepegawaian kan tentu ada aturan-aturan kepegawaian sebagaimana Undang-Undang ASN Tahun 2023, di situkan disebutkan PNS itu akan diberhentikan sementara apabila dilakukan penahanan tersangka," kata Sutan Tolang Lubis saat dihubungi, Selasa (27/1).
Hingga saat ini, Naslindo disebut belum dilakukan penahanan. Sehingga belum ada pencopotan dari jabatannya.
"Kalau informasi yang kami terima belum ada penahanan, tapi kita tetap dengan azas praduga tidak bersalah," ucapnya.
Naslindo sendiri menjabat sebagai Dewan Pengawas di BUMD tersebut. Saat bertugas di Pemkab Kepulauan Mentawai, Naslindo menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebelum akhirnya pindah ke Pemprov Sumut.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengatakan jika Naslindo belum diberhentikan karena tidak dilakukan penahanan. Pihaknya bakal memberhentikan Naslindo dari jabatannya jika sudah dilakukan penahanan.
"Kalau nanti sudah penahanan ya akan kita lakukan pemberhentian, emarin sudah saya tanya juga kepada Pak Sekda, kalau sudah penahanan ini nanti akan kita terbitkan Plt," kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Kamis (29/1).
(niz/dhm)
