Akuntan SPPG di Aceh Tilap Gaji Pekerja, Lalu Lapor Polisi Pura-pura Dibegal

Aceh

Akuntan SPPG di Aceh Tilap Gaji Pekerja, Lalu Lapor Polisi Pura-pura Dibegal

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 05 Feb 2026 23:14 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/BeritaKlik.
Foto: agung pambudhy
Aceh Utara -

Seorang akuntan SPPG Palo Igoe, Aceh Utara membuat laporan palsu ke polisi usai menilap gaji pekerja Rp 59 juta. Tersangka PA mengaku dibegal sehingga polisi turun tangan melakukan penyelidikan.

"Tersangka perempuan berinisial PA (25) yang berstatus sebagai akuntan SPPG Palo Igoe 2, sebelumnya melaporkan telah menjadi korban begal dengan kerugian uang gaji relawan sebesar Rp59.950.000," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

TA membuat laporan ke Polres Lhokseumawe pada Sabtu (17/1) siang. Dia mengaku dibegal seorang pria di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan penyelidikan, kejadian begal diketahui tidak pernah terjadi sehingga polisi mencium aroma kejanggalan yang mengarah ke laporan palsu. Dalam pengembangannya, polisi mengamankan seorang pria berinisial TU yang mengaku diminta oleh tersangka untuk membantu merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa begal.

Menurutnya, rekayasa tersebut dilakukan karena tersangka merasa kecewa lantaran gaji relawan belum dibayarkan sehingga tersangka berniat menguasai dan menggelapkan uang gaji yang berada dalam penguasaannya sebagai akuntan. TU mengaku menerima imbalan sebesar Rp 2.000.000.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus itu, penyidik menemukan barang bukti berupa kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja yang sebelumnya dilaporkan hilang.

"Setelah dikonfrontir dengan barang bukti tersebut, tersangka mengakui laporan begal yang dibuatnya adalah palsu," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, uang tunai Rp12.750.000, serta dokumen laporan informasi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.




(agse/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads