Konten Kreator di Lampung Pura-pura Tewas saat Hendak Diperkosa 2 Pemuda

Regional

Konten Kreator di Lampung Pura-pura Tewas saat Hendak Diperkosa 2 Pemuda

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 10 Feb 2026 10:02 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Istimewa
Mesuji -

Seorang konten kreator wanita berinisial UK di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung diperkosa dua pemuda. Dua pelaku berpura-pura hendak memperbaiki saluran air di kamar korban.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, pemerkosaan itu telah direncanakan dua pelaku. Salah satu pelaku diketahui pernah bekerja di TKP.

"Mereka ini sudah merencanakan hal pemerkosaan, jadi caranya mereka ini berdalih ingin memperbaiki saluran air di kamar korban. Rupanya, salah satu pelaku ini pernah bekerja di sana," katanya Firdaus dilansir detikSumbagsel, Senin (9/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang sudah mengenali pelaku pun mengizinkan pelaku dan rekannya masuk ke dalam kontrakan. Keduanya mengaku diminta pemilik kontrakan yang ditempati korban.

"Mereka ini bilang disuruh oleh pemilik kontrakan, akhirnya yang awalnya ragu, korban menjadi percaya. Kemudian di dalam setelah berpura-pura mengecek saluran air, salah satu pelaku langsung mengunci kamar korban," ungkap Firdaus.

ADVERTISEMENT

Setelah masuk ke kamar, pelaku langsung mengunci pintu dan memaksa korban dengan mencekik dan menyumpal mulut korban.

"Mereka langsung memperkosa korban, ada yang memegangi tangan, mencekik hingga menyumpal mulut korban dengan baju. Mereka juga mengancam korban agar tidak berteriak," terang Kapolres.

Terdesak, korban pun berpura-pura pingsan hingga kedua pelaku mengira korban tewas. Kemudian kedua pelaku memutuskan untuk membuang pelaku. Saat itulah korban berhasil kabur.

"Saat perjalanan, korban ini mengetahui ada warga melintas dan akhirnya memutuskan loncat dan berteriak minta tolong. Karena hal itu pelaku yang sebelumnya telah mengambil handphone korban kabur dengan membawa motor korban," urai Firdaus.

Usai kejadian, lanjut Firdaus, korban membuat laporan dua hari berikutnya, tepatnya Minggu (8/2/2026). Polisi pun berhasil menangkap kedua pelaku.

Kejadian itu terjadi Jumat (6/2/2026) di Desa Tanjung Mas Rejo Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kedua pelaku yakni B (19) dan MIZ (17).

Keduanya kini telah ditahan di Rutan Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads