Anggota TNI Sertu Muhammad Fadly Sitepu dituntut hukuman 2 tahun penjara karena melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan mengancam menyebar rekaman video call seks (VCS). Selain dituntut 2 tahun penjara, Oditur juga menuntut agar Fadly dipecat.
"Kami mohon agar Sertu Muhammad Fadly Sitepu pidana pokok penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidiari 3 bulan penjara, tambahan dipecat dari institusi TNI," kata Oditur Militer Mayor Tecky saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (10/2/2026).
Sertu Fadly dituntut melakukan tindak pidana pemerasan dan Undang-Undang ITE. Sertu Fadly dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didakwa dengan dakwaan kumulatif. kumulatif itu pertambahan hukuman, kalau alternatif kan memilih, kumulatif itu kesatu dan kedua ditambah kalau alternatif memilih salah satu," sebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan.
Sebelumnya, Sertu Faldy menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Militer I-02 Medan. Fadly didakwa memeras mantan pacarnya puluhan juta dengan mengancam menyeba
"Melakukan tindak pidana setiap orang dengan maksud untuk menunjukkan diri terhadap orang lain, memaksa orang atau memeras untuk memberikan barang dan sebagian uang milik orang lain," kata Oditur Militer Mayor Tecky saat membacakan dakwaan, Selasa (13/1).
Dijelaskan jika Fadly berkenalan dengan korban berinisial AN melalui media sosial pada Juni 2022. Keduanya kemudian bertukar nomor handphone kemudian merajut hubungan asmara.
"Saksi pernah dihubungi terdakwa dan bertanya, 'apakah kamu masih perawan? karena kalau mau persit wajib perawan' dan saksi menjawab, 'saya masih perawan'," ucapnya.
Pada Agustus 2022, keduanya kemudian bertemu dan makan siang di sebuah kafe. Setelah itu Fadly mengajak AN ke sebuah hotel di Medan dengan dalih istirahat dan ngobrol.
Keduanya kemudian melakukan hubungan intim di hotel tersebut. Setelah berhubungan badan, keduanya meninggal hotel pukul 16.30 WIB dan pulang ke rumah.
Setelah itu Fadly dan AR kemudian berhubungan hingga VCS. Saat itu lah Fadly merekam VCS yang belakangan dijadikan alat pemerasan.
"Terdakwa selalu meminta uang kepada saksi 1 (AN) dan saksi 1 selalu menurutinya," ujarnya.
Pada Oktober 2024, hubungan keduanya renggang. Pada Januari 2025, terdakwa meminta uang Rp 500 ribu kepada AN melalui Facebook dengan alasan dipindahtugaskan ke Kota Sibolga.
Namun AN tidak menuruti permintaan terdakwa. Terdakwa kemudian mengirimkan rekaman VCS, sehingga AN menuruti permintaan uang Rp 500 ribu tersebut.
Fadly terus meminta dikirimkan uang dengan alasan membayar uang kos hingga uang makan. Total uang yang diminta oleh Fadly ke AN mencapai Rp 30 juta.
(niz/dhm)
