Polresta Barelang Tangkap 19 Orang Terkait Narkoba, Sabu-Liquid Vape Disita

Kepulauan Riau

Polresta Barelang Tangkap 19 Orang Terkait Narkoba, Sabu-Liquid Vape Disita

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 11 Feb 2026 15:19 WIB
Polisi amankan 19 pelaku Narkoba dari Januari -Februari 2026. (Alamudin Hamapu/deikSumut)
Foto: Polisi amankan 19 pelaku Narkoba dari Januari -Februari 2026. (Alamudin Hamapu/deikSumut)
Batam -

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang selama periode Januari-Februari 2026 menangkap 19 orang dalam peredaran narkoba. Dari tangan para pelaku, polisi menyita liquid vape mengandung etomidate, serta sabu dan ekstasi.

"Total ada 12 laporan polisi dengan 19 tersangka selama Januari-Februari. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi, Rabu (11/2/2026).

Dari penangkapan 19 pelaku tersebut, polisi menyita 52 paket sabu dengan berat mencapai 1.130,93 gram. Selain itu, turut diamankan 46 butir ekstasi dari berbagai merek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga mengungkap penyalahgunaan zat etomidate yang dicampur dalam liquid vape. Sebanyak 238 pcs liquid vape dari berbagai merek turut disita sebagai barang bukti," ujarnya.

Arsyad menerangkan, ratusan liquid vape mengandung etomidate tersebut diamankan di dua lokasi, yakni di wilayah Batu Ampar dan Sekupang.

ADVERTISEMENT

"Ini diamankan di dua lokasi berbeda. Mereka merupakan jaringan yang berbeda. Liquid vape yang diamankan ini baru tiba di Batam dari Malaysia," ujarnya.

Arsyad menyebut, dari jumlah barang bukti yang diamankan, pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 14.971 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi jumlah pengguna untuk setiap jenis narkotika.

"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," ujarnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads