Terdakwa Kasus Jual Beli Beruang Madu Awetan Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Jual Beli Beruang Madu Awetan Divonis 2 Tahun Penjara

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 18 Feb 2026 21:18 WIB
Ali Syahbana Munthe saat menjalani sidang putusan di ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (18/2/2026).
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Ali Syahbana Munthe saat menjalani sidang putusan di ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (18/2/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Ali Syahbana Munthe (49) divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ali terbukti secara sah memperdagangkan beruang madu yang telah diawetkan melalui sosial media.

"Terbukti secara sah dan bersalah memperdagangkan satwa liar yang dilindungi, oleh karena itu menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara," ucap majelis hakim diketuai Lenny Napitupulu di ruang Cakra 3, PN Medan, Rabu (18/2/2026).

Hakim menyimpulkan terdakwa melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, hal yang meringankan dalam perkara ini yakni terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan yakni bertentangan program pemerintah dalam melindungi satwa liar.

Usai membacakan putusan hukum tersebut, hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satreskrim Polrestabes Medan terkait transaksi satwa liar dilindungi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah itu petugas menangkap terdakwa di area parkir loket bus di Jalan Sunggal, Medan Sunggal, pada 8 Oktober 2025.

Ketika Ali ditangkap, terdakwa kedapatan membawa sebuah kotak besar. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya ditemukan bangkai beruang madu yang telah dikeringkan dan siap untuk diperjualbelikan.

Kepada petugas kepolisian, Ali mengaku membeli bangkai beruang madu itu dari seseorang berinisial D seharga Rp 2,5 juta. Rencananya, satwa dilindungi tersebut akan dijual kembali kepada pembeli berinisial AS di Lhokseumawe, Aceh, seharga Rp7,5 juta.

Transaksi jual beli tersebut dilakukan melalui media sosial Facebook.

Ali tidak hanya menjual beruang madu yang telah diawetkan, tetapi juga memperdagangkan bagian tubuh satwa lain seperti kuku beruang dan kerangka buaya. melalui sejumlah komunitas media sosial yang diikutinya sejak 2022.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads