Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit. Sejumlah lokasi yang meliputi 16 rumah dan kantor di wilayah Medan, Sumatera Utara, serta Pekanbaru, Riau, telah digeledah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kantor perusahaan hingga rumah. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga belasan triliun rupiah tersebut.
"Ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara, Medan, dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka," kata Anang melansir detikNews, Kamis (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dokumen, pihak kejaksaan juga mengamankan aset berupa kendaraan. Sejumlah kendaraan yang disita itu dari berbagai merk.
"Sementara ada 1 unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza itu beserta BPKB-nya dan ada juga 3 unit roda empat. kurang lebih ada 6," rinci Anang.
Sementara untuk dokumen yang disita di antaranya adalah sertifikat tanah, bukti transaksi, serta bukti elektronik. Seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu atas nama perusahaan para tersangka dan pihak afiliasinya.
"Dokumen dari beberapa yg kita dapat dari perusahaan dan ada juga dari beberapa kantor. Di mana ada satu kantor di dalamnya ada beberapa PT. Juga ada rumah, di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO," sebut Anang.
Anang menjelaskan, penyidik nantinya akan menganalisa berbagai barang bukti yang telah disita untuk mengusut lebih dalam tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)