Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap terdakwa Roslina dalam perkara penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART). Jaksa menilai putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Kami akan melakukan upaya kasasi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Jumat (20/2/2026).
Priandi menyebut saat ini JPU tengah menyusun memori kasasi setelah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Batam. Setelah rampung, memori kasasi akan segera diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU tengah menyiapkan memori kasasi. Setelah rampung langsung diajukan," ujarnya.
Menurut Priandi, langkah tersebut ditempuh karena jaksa menilai putusan banding tidak sejalan dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Selain itu, terdakwa juga mengajukan kasasi.
"Putusan majelis hakim di tingkat banding belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepri mengubah putusan terhadap Roslina dalam perkara penganiayaan terhadap ART. Majelis hakim tingkat banding menurunkan vonis Roslina dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
"Putusan banding sudah keluar. Terdakwa Roslina dari 10 tahun menjadi 7 tahun, sementara untuk terdakwa Marliyati tetap 2 tahun," kata Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Kamis (5/2/2026).
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina karena terbukti menganiaya ART bernama Intan secara berulang dan sadis. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan serta menilai terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam perkara yang sama, Marliyati Louru Peda divonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan 7 tahun. Di persidangan, Intan mengaku kerap dianiaya, dipaksa memakan kotoran anjing, dan meminum air dari kloset karena takut dipukul.
(nkm/nkm)